Nasional

Pendatang Tidak Miliki Suket Hasil PCR Dilarang Masuk Buol

BOLMORA.COM, BUOL – Bagi pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Buol wajib menunjukan surat keterangan (suket) hasil PCR atau rapid test antigen. Ketentuan itu mulai berlaku tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 4 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo saat melakukan peninjauan pos terpadu diwialayah perbatasan Kabupaten Buol provinsi Sulteng dan Kabupaten Gorut provinsi Gorontalo di Kecamatan Paleleh, Rabu (30/12/20).

Sebut Kapolres, kewajiban itu berdasarkan surat edaran Gubernur Sulteng nomor 443/692/DIS.KES tentang pencegahan Covid-19 di wilayah Sulteng tidak terkecuali di Kabupaten Buol wajib dilengkapi Suket hasil rapid test antigen.

“Yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan tersebut tidak dibolehkan masuk wilayah Kabupaten Buol. Ketentuan ini mulai berlaku hari ini sampai tanggal 4 Januari 2021,”terang Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, di Buol.

Sementara pelaksanaan pemantauan pos terpadu perbatasan Buol-Gorut kata Kapolres, untuk memastikan kesiapsiagaan petugas dalam melakukan pengawasan kepada pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Buol.

Selain itu juga dilakukan penyekatan oleh petugas serta pemeriksaan setiap kendaraan mengantisipasi miras, sajam maupun kebang api masuk ke wilayah Kabupaten Buol sebagai bentuk antisipasi kerawanan malam tahun baru 2020-2021.

“Sesuai surat edaran Bupati Buol pada malam tahun baru tidak ada perayaan dalam bentuk apapun baik arak-arakan ataupun pawai untuk menghindari terjadi perkumpulan massa. Ketentuan itu merupakan upaya pengendalian pencegahan penyebaran Covid-19,”terang Kapolres.

Sementara itu, selama melakukan pemantauan di pos perbatasan Kapolres Buol bertemu dengan Kapolres Gorut AKBP Dicky yang juga tengah melaksanakan giat serupa. Keduanya saling bersinergi dalam melakukan pengamanan wilayah masing-masing diperbatasan.

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button