Korespondensi Antar SKPD di Kotamobagu Bisa Dilakukan Via Online
Korespondensi Antar SKPD di Kotamobagu Bisa Dilakukan Via Online
Bolmora, Kotamobagu – Satu lagi inovasi yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Adalah, efisiensi proses korespondensi atau surat menyurat antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Kotamobagu. Nantinya, tidak ada lagi proses surat menyurat tertulis, dan harus diantar ke masing-masing SKPD. Semuanya akan dilakukan via online, atau Aplikasi Tata Naskah Dinas (Sitandi) Elektronik. Hal itu terungkap dari sosialisasi pelatihan E-Office yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Kamis (2/6/2016) lalu, di Aula Setda Kotamobagu.
Kepala Bagian Hukum Sarida Mokoginta mengatakan, pengalaman surat menyurat yang terkadang menjadi permasalahan atas proses pemerintahan membuat Bagian Hukum meluncurkan inovasi ini.
“Kalau proses surat menyurat seperti yang lalu, tentu membutuhkan waktu. Setiap staf harus mengirimkan surat ke setiap instansi dengan berkeliling. Kalau kondisi lagi hujan atau ada halangan, sudah pasti agenda atau surat yang harus diantar akan tertunda. Oleh karena itu, dengan inovasi Sitanda ini, semua proses surat menyurat akan lewat aplikasi. Cara seperti ini kan lebih efisien,” jelas Sarida.
Sitandi ini dapat digunakan oleh seluruh SKPD. Syaratnya pun tidak rebet. Setiap SKPD hanya membuat alamat email dan password yang digunakkan untuk mengontrol dan mem-posting surat dari masing-masing SKPD.
“Yang bisa mengakses ini adalah SKPD dan kecamatan. Aplikasi ini baru pada tahapan web, atau hanya bisa dibuka lewat perangkat computer. Kalau untuk sistem android-nya, masih dalam tahapan pengembangan,” kata Sarida.
Reporter : Rizky Paputungan



