Oskar-Yusri Beda Pendapat Soal Penunjukan Bendahara Tenaga Honorer

Oskar-Yusri Beda Pendapat Soal Penunjukan Bendahara Tenaga Honorer
Bolmora, Boltim – Penunjukan tenaga honorer yang menduduki posisi bendahara didua Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tampaknya menuai sorotan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Oskar Manoppo.
Dia menilai kebijakan itu menyalahi aturan. Sebab, posisi bendahara diinstansi pemerintah sangat melekat pada status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pengangkatan bendahara diinstansi pemerintah harus berstatus PNS, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah,” terang Oskar, Kamis (02/5/2016) siang tadi.
Memang secara adminstrasi tidak masalah jika tenaga honorer diangkat menjadi bendahara, tapi tidak ada aturan yang menganjurkan itu.
“Ini sangat rawan jika dipaksakan. Bisa saja ini menjadi temuan dari pihak Inspektorat maupun BKP-RI. Jadi sebaiknya kita jangan mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” imbau Oskar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Boltim Yusri Damopolii, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi bendahara di dua sekolah, yakni SDN Tombolikat Selatan dan SDN Togid, tidak menyalahi aturan. Alasan lain, karena minimnya jumlah PNS yang ditugaskan di sejumlah sekolah yang ada di Boltim, sehingga Dinas Pendidikan kebingungan dalam proses pengangkatan bendahara.
“Karena kurangnya PNS, terpaksa diberikan rekomendasi kepada tenaga honorer untuk menempati posisi bendahara,” ungkap Yusri, pekan lalu.
Reporter : Mon



