Dana Revitalisasi Sekolah Tersendat, DPRD Sulut Soroti Tunggakan Pajak

BOLMORA.COM,SULUT – Persoalan tunggakan pajak yang belum diselesaikan sejumlah sekolah di Sulawesi Utara menjadi penghambat pencairan dana revitalisasi sekolah hingga 100 persen.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Julyeta Paulina Runtuwene, yang meminta Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut segera mengambil langkah konkret untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi masalah hukum.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut beberapa waktu lalu, Julyeta mempertanyakan bentuk intervensi dan pendampingan yang diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah yang terkendala kewajiban perpajakan.
“Bagaimana intervensi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut kepada sekolah-sekolah, karena hal ini bisa berujung pada masalah ketika kewajiban pajak tidak diselesaikan,” tegas Julyeta.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan administrasi sekolah berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih serius. Ia menilai pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap sekolah-sekolah swasta.
“Apakah persoalan ini nantinya akan masuk ke ranah hukum? Bisa saja selama ini belum termonitor dengan baik. Karena itu, perlu ada pengawasan dan pendampingan terhadap sekolah-sekolah, termasuk SMK swasta,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Daerah Sulut melalui Femmy Suluh menjelaskan bahwa penetapan penerima program revitalisasi sekolah dilakukan berdasarkan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terutama terkait kondisi infrastruktur sekolah.
“Penentuan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan di atas 30 persen, baik rusak ringan, sedang, maupun berat. Jika ada keluhan yang disampaikan, kemungkinan data pada Dapodik belum diperbarui,” jelas Femmy.
Ia menegaskan, setiap perubahan kondisi bangunan sekolah wajib diperbarui dalam sistem Dapodik karena data tersebut menjadi dasar kementerian dalam menentukan sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Setelah ditetapkan sebagai penerima program, sekolah masih harus melalui tahapan verifikasi dan memenuhi berbagai persyaratan teknis. Dokumen yang diperlukan harus diverifikasi oleh dinas terkait serta dilengkapi persyaratan dari PUPR Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Sekolah juga harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk tes dan bimbingan teknis hingga tiga sampai empat kali sebelum proses bantuan berjalan,” tambahnya.
Selain itu, penentuan besaran bantuan revitalisasi juga memanfaatkan teknologi pemetaan berbasis satelit. Karena itu, koordinat lokasi sekolah menjadi salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Persoalan tunggakan pajak ini menjadi perhatian DPRD Sulut karena tidak hanya berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur pendidikan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi sekolah yang tidak segera menyelesaikan kewajibannya. (Jane)
- Hadiri Raker Kemendag, Bupati Bolsel Dukung Revitalisasi Pasar Rakyat
- DAK Sebesar 4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Genggulang Terancam “Hangus”



