Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

PT Harum Tamiraya Buka Suara di DPRD Sulut, Akui Upah di Bawah Ketentuan karena Keterbatasan Anggaran

BOLMORA.COM,SULUT – Polemik dugaan pelanggaran hak-hak pekerja cleaning service di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Utara. Dalam forum tersebut, PT Harum Tamiraya (HTR) akhirnya buka suara dan mengakui bahwa pembayaran upah pekerja selama ini memang belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan PT Harum Tamiraya, Selvi Kaawoan, menjelaskan bahwa sejak awal kerja sama dengan para pekerja, perusahaan telah membuat perjanjian kerja yang disepakati bersama.

Menurutnya, kondisi keterbatasan anggaran menjadi alasan utama perusahaan mengambil sejumlah kebijakan yang kini dipersoalkan.

“Mungkin ada yang perlu saya luruskan. Sejak awal kontrak berjalan, kami sudah membuat perjanjian dengan pekerja. Perjanjian itu berkaitan dengan upah yang memang mungkin masih di bawah ketentuan, karena anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar sesuai regulasi,” ujar Selvi saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm.

Ia menegaskan, perusahaan tidak pernah berniat menghilangkan hak pekerja. Menurutnya, persoalan muncul karena jumlah tenaga kerja yang harus ditanggung perusahaan cukup besar, sementara nilai kontrak yang tersedia tidak mengalami penyesuaian.

Sebagai solusi, perusahaan memberlakukan kebijakan pembebanan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada pekerja. Namun Selvi menekankan bahwa kebijakan tersebut lahir melalui kesepakatan bersama dan bukan keputusan sepihak perusahaan.

“Kami berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan. Bahkan usulan perjanjian itu juga menjadi bagian dari arahan saat pengawasan dilakukan. Semua dokumen dan surat pendukung kami miliki,” katanya.

Selvi menyebut kebijakan tersebut telah berjalan selama empat tahun tanpa adanya keberatan resmi dari pekerja. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dipermasalahkan saat ini.

Menanggapi penjelasan tersebut, Louis Carl Schramm langsung meminta perusahaan menunjukkan dokumen perjanjian yang menjadi dasar kebijakan pemotongan BPJS. Selvi memastikan dokumen tersebut tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam RDP itu, perusahaan juga mengakui bahwa selama ini tidak ada pembayaran upah lembur. Namun, menurut Selvi, sistem kerja yang diterapkan telah mengatur pergantian hari libur sehingga jam kerja tambahan tidak dihitung sebagai lembur.

“Kalau mereka bekerja enam hari sampai Sabtu, hari liburnya diganti di hari lain. Apalagi pekerjaan di RSUP Kandou berjalan tanpa hari libur,” jelasnya.

Tak hanya itu, Selvi juga mengakui bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja karena keterbatasan anggaran yang dimiliki perusahaan.

Sebelumnya, Koordinator KSBSI Sulut, Jack Andalangi, membawa 15 mantan pekerja cleaning service RSUP Kandou yang bekerja melalui sistem outsourcing PT HTR dan PT BMI untuk mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

KSBSI menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pemotongan iuran BPJS yang diduga tidak disetorkan, hingga pembayaran lembur yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami menemukan indikasi pembayaran upah di bawah UMP. Selain itu terdapat persoalan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk potongan upah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkap Jack.

Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah diperiksa pengawas ketenagakerjaan dan juga telah dilaporkan ke Polda Sulut. Saat ini proses pemeriksaan terhadap para pekerja masih berlangsung dan perusahaan berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, KSBSI menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur musyawarah.

Sementara itu, Louis Carl Schramm menegaskan DPRD Sulut akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan berupaya memediasi kedua belah pihak agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap masalah ini bisa menemukan titik terang melalui mediasi. Proses hukum berjalan, tetapi ruang musyawarah juga harus tetap dibuka agar semua pihak mendapatkan solusi yang adil,” tegas politisi Gerindra tersebut. (*/Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Back to top button