Komisi IV DPRD Sulut Soroti Roadmap Pendidikan dan Banyaknya Kepala Sekolah Plt
Komisi IV DPRD Sulut meminta Dinas Pendidikan Sulut memperkuat roadmap pendidikan, menata jabatan kepala sekolah Plt, serta memastikan anggaran 2026 berdampak langsung bagi sekolah dan guru.

Komisi IV DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Senin, 11 Mei 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, memimpin langsung rapat tersebut. Dalam forum itu, Komisi IV menyoroti arah kebijakan pendidikan, realisasi anggaran, hingga banyaknya kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas atau Plt.
Louis menegaskan, Dinas Pendidikan Sulut perlu memiliki roadmap pendidikan yang jelas. Menurutnya, perencanaan strategis harus menjadi dasar setiap program agar hasilnya lebih terukur.
“Kami ingin mengetahui bagaimana roadmap Dinas Pendidikan ke depan, seperti apa rencana kerjanya dan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan,” ujar Louis.
Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta Dinas Pendidikan Sulut segera menata jabatan kepala sekolah. Ia menilai, posisi kepala sekolah tidak boleh terlalu lama dijabat oleh Plt.

Jabatan Kepala Sekolah Plt Jadi Perhatian Serius
Louis menyampaikan, Komisi IV DPRD Sulut masih menemukan banyak sekolah yang dipimpin kepala sekolah berstatus Plt. Karena itu, ia mendorong penataan jabatan dilakukan lebih cepat.
“Kalau bisa secepatnya ditata, karena masih banyak kepala sekolah yang kami temui berstatus Plt,” tegas Louis.
Ia juga mengingatkan aturan masa jabatan kepala sekolah. Menurut Louis, Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 mengatur masa jabatan kepala sekolah paling lama delapan tahun.
Karena itu, Komisi IV DPRD Sulut mempertanyakan jumlah kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola pendidikan di Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, menjelaskan kondisi terbaru jabatan kepala sekolah. Ia menyebut masih ada 59 kepala sekolah berstatus Plt dan 4 orang berstatus Plh.
Menurut Femmy, kondisi tersebut terjadi karena adanya pembatasan mutasi jabatan terkait pelaksanaan Pilkada. Aturan itu membatasi mutasi enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada.
“Akibatnya banyak jabatan kosong yang akhirnya diisi oleh Plt,” kata Femmy.

Dinas Pendidikan Sulut Paparkan Anggaran Rp1,058 Triliun
Dalam RDP tersebut, Femmy juga memaparkan realisasi program dan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026. Ia menyebut, pada triwulan pertama 2026, Dinas Pendidikan Sulut menjalankan empat program utama.
Program tersebut kemudian dijabarkan dalam 11 kegiatan dan 44 subkegiatan. Total anggaran yang dikelola mencapai sekitar Rp1 triliun 58 miliar 10 juta.
Hingga April 2026, realisasi anggaran telah mencapai 30,2 persen. Femmy menjelaskan, sebagian besar anggaran terserap untuk belanja gaji dan tunjangan.
Alokasi belanja gaji dan tunjangan mencapai Rp534 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran sudah berada di angka 34 persen.

Selain itu, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja telah terealisasi delapan persen. Dinas Pendidikan Sulut juga mengalokasikan belanja nonfisik melalui program BOSDA.
Program BOSDA tersebut mencakup tambahan penghasilan guru sebesar Rp191 miliar. Kemudian, tunjangan kinerja guru mencapai Rp71 miliar.
Anggaran lainnya digunakan untuk belanja rutin kantor, kebutuhan sekolah, rapat, perjalanan dinas, serta kegiatan penunjang. Salah satu kegiatan yang ikut disiapkan yakni program magang ke Jepang.
“Untuk tahun 2026 sudah tidak ada lagi belanja modal di Dinas Pendidikan, kecuali yang masuk dalam dana BOS dan nantinya dicatat melalui proses rekonsiliasi,” jelas Femmy.

Kuota Pelatihan Calon Kepala Sekolah Masih Terbatas
Femmy menambahkan, aturan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah juga memengaruhi pengisian jabatan. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi itu menetapkan sejumlah syarat baru bagi calon kepala sekolah. Syarat tersebut antara lain batas usia maksimal 56 tahun dan kewajiban mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Sulut telah mengusulkan kuota pelatihan kepada kementerian. Namun, kuota yang diberikan hanya untuk 22 orang.
Karena itu, pengisian jabatan kepala sekolah definitif belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Kondisi ini membuat sejumlah sekolah masih harus dipimpin oleh Plt atau Plh.
RDP Komisi IV DPRD Sulut tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian. Selain itu, hadir pula anggota Komisi IV, Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, Muslimah Mongilong, dan Vionita Kuerah. (Advertorial)

- Louis Schramm Bongkar Soal Kepsek Plt dan Kuota ke Jepang
- Ini Harapan Sekda Bolmong Saat Kunker Komisi IV DPRD Sulut



