Pemkab Bolmong Buka Lelang 13 Jabatan
BOLMORA.COM, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow resmi melakukan lelang jabatan atau seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) sejak Senin 17 Mei 2021.
Sebanyak 13 jabatan yang di lelang ini dilakukan menyusul belasan posisi strategis di Pemkab Bolmong yang hingga kini kosong pasca bongkar pasang pejabat yang dilakukan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow
Posisi yang akan dilelang yakni jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badam Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perkebunan serta Badan Keuangan Daerah.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, pembukaan seleksi JPT tersebut dalam rangka pengisian di 13 jabatan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT.
“Kita berikan kesempatan bagi ASN se Sulut untuk seleksi 13 jabatan. Dan ini secara terbuka,” kata Tahlis.
Pihak pemkab kata dia, telah melakukan konsultasi dan sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan surat bernomor: B-1690/KASN/4/2021 tertanggal 30 April 2021.
“Ini dibuka kesempatan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulut. Yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi, maka dipersilahkan,” ujarnya.
Dikatakannya, para ASN yang akan mendaftar harus dengan standar kepangkatan setingat Eselon II B.
“Jadi pembukaannya sudah dimulai tanggal 17 hingga 21 Mei 2021. Jika dari lima hari waktu pendaftaran yang ditentukan jumlah pendaftar masih kurang, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari, yakni mulai tanggal 24 hingga 26 Mei 2021,” tutur Sekda.
(Agung)



