Ini Syarat Pengurusan IMB untuk Tempat Usaha di Bolmong
BOLMORA.COM, BOLMONG – Sebelum membangun sebuah bangunan baru, pemilik gedung wajib mengurus sebuah surat izin atau yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat tersebut diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Sementara itu, jika memiliki luas tempat usaha yang memenuhi indikator tertentu, maka diwajibkan mengantongi rekom Rekomendasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau tempat usaha dengan luasan kecil, misalnya hanya warung atau kantin itu tidak perlu rekomendasi RTRW. Pengurusan IMB untuk tempat usaha dengan rekomendasi RTRW itu ada indikator, khususnya soal luas lahan tempat usaha,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Bolmong, Fyfianne Ismayanti Soepredjo.
Fyfianne juga menambahkan, untuk pengurusan IMB sekedar hunian, maka tidak perlu mengantongi rekomendasi RTRW dan langsung diproses oleh PTSP.
“Kalau hanya hunian, tidak perlu rekom,” tambah Fyfianne.
Dari informasi yang dirangkum, masih banyak bangunan baik hunian atau pun tempat usaha yang belum mengantongi IMB. Padahal, dokumen berupa IMB sangat penting untuk beberapa keperluan.
Di sisi lain, Pemkab Bolmong terus menghimbau untuk elemen masyarakat Bolmong dapat mengurus IMB atas bangunannya. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong yang berdomisili di wilayah Bolmong.
“Ibu Bupati Bolmong telah mengeluarkan surat edaran kepada ASN yang berdomisili di wilayah Bolmong agar mengurus IMB atas bangunan mereka,” pungkas Fyfianne.
(Agung)



