Nasional

Bupati dan Kapolres Buol Lakukan Sidak di Kawasan Pertokoan

BOLMORA.COM, BUOL – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua di Kabupaten Buol,Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin jadi atensi pemerintah daerah. Apalagi, Kabupaten Buol masuk dalam daftar diwacanakan sebagai salah satu daerah yang bakal menerapkan new normal.

Dalam suasana perpanjangan PSBB ini, Bupati Buol dr. Hi. Amirudin Rauf, didampingi Kapolres AKBP Wawan Sunarwirawan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan pusat pertokoan yang ada di Kecamatan Biau, untuk memastikan apakah para pelaku usaha benar-benar mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 10 tentang pelaksanaan PSBB.

Dikabarkan, dalam sidak yang digelar Sabtu (30/05/2020) tersebut, masih ada sejumlah toko dan kios yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, serta belum tersedia ruang tunggu di luar gedung pertokoan untuk menghindari membludaknya kerumunan.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan, menyarankan kepada Pemda Buol, melalui Satgas Covid agar menindak tegas siapapun pelaku usaha yang tidak mematuhi anjuran pemerintah, terutama dimasa pemberlakuan PSBB tahap dua.

“Perpanjangan penerapan PSBB di Buol harusnya jadi atensi semua pihak. Sehingga, kami menyarankan agar Pemda Buol melalui gugus tugas, lebih tegas dan serius untuk memberikan tindakan terhadap pelanggaran di masa PSBB ini,” ujar Wawan.

Giat tersebut juga dirangkaikan dengan pemasangan poster imbauan protokol kesehatan, terkait penerapan PSBB tahap dua, yang dipasang di kawasan pertokoan.

Pantauan Bolmora.Com, selain Bupati dan Kapolres Buol, hadir juga dalam kesempatan tersebut Asisten I Setdakab n Buol, Kabag Ops Polres Buol, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Buol.

(Irfan)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button