Bupati Buol Minta Pelaku Usaha Taat Aturan PSBB
BOLMORA.COM, BUOL – Bupati Kabupaten Buol Amirudin Rauf, meminta kepada seluruh pelaku usaha, baik toko maupun pihak perbankan untuk taat dan disiplin melaksanakan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Imbauan tersebut disampaikan langsung Bupati Amirudin, saat melakukan peninjauan ke sejumlah pertokoan di pusat perbelanjaan Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Sabtu (30/05/2020) sore tadi.
Dari pemantauan, Amirudin menilai jika sebagian besar pelaku usaha, baik pemilik toko maupun bank-bank sebagian besar sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan PSBB.
Dia berharap, pemilik toko yang belum mengikuti sepenuhnya anjuran PSBB untuk dapat menerapkan protokol kesehatan saat melakukan transaksi jual beli, tidak terkecuali kepada pihak bank.
“Sebagian dari ketentuan PSBB sudah diterapkan. Meski demikian, saya minta kepada semua pemilik toko dan bank untuk mengikuti semua ketentuan yang diatur pada masa PSBB tahap dua ini,” imbau Amirudin.
Sekadar diketahui, penerapan PSBB tahap dua di Kabupaten Buol, oleh pemerintah setempat semakin diperketat. Khususnya kepada pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat usaha.
(Syarif)



