Langgar Aturan PSBB, Puluhan ASN di Buol Kena Sanksi
BOLMORA.COM, BUOL – Puluhan Aparatur Sipil (ASN) di lingkup Pemkab Buol, diberikan sanksi akibat tindakan pelanggaran indisipliner selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Buol Muhammad, kepada Bolmora.Com, saat ditemui usai menghadiri rapat kordinasi penetapan masa PSBB tahap dua, di aula pertemuan Polres Buol, Selasa (26/05/20).
“Yang melanggar kurang lebih 40-an, saya lupa jumlah riilnya. Pelanggaran mereka indispliner terhadap aturan PSBB. Dua bentuk pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan,” terangnya.
Kepada ASN yang melakukan pelanggaran ringan diberikan sanksi teguran dalam bentuk tertulis. Jika masih melanggar, hukuman akan ditingkatkan ke sanksi tindakan. Sedangkan bagi ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran sedang, hukumannya berupa sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penundaan berkala.
“Pelanggaran mereka di antaranya, berkeliaran di jalan raya tanpa kepentingan dan tidak memakai masker. Intinya tidak mematuhi protokoler kesehatan tentang pencegahan Covid-19,” beber Muhammad.
Berkenaan penerapan sanksi, berdasarkan peraturan kepegawaian yaitu PP 53, serta dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Perbup tentang PSBB.
Sekadar informasi, rapat kordinasi unsur Forkompimda membahas tentang penetapan status PSBB tahap dua, yang dimulai Rabu (27/05/2020). Sementara itu, PSBB tahap pertama sendiri akan berakhir Rabu (26/05/20) hari ini, yang sebelumnya diberlakukan sejak 12 Mei lalu.
(Syarif)



