Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Keluarkan Edaran Salat Idul Fitri di Rumah Saja

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Himbauan Nomor : 200/Setda-KK/05/10r/V/2020 Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H, Rabu (20/5/2020).

Dalam surat yang ditandatangi oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan tersebut dijelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri 1441 H dimana Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13
Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Adanya Himbauan Majelis Ulama Indonesia Kota Kotamobagu tentang pelaksanaan
ibadah Salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid-19 dan hasil kajian teknis
Tim Kesehatan Kota Kotamobagu dimana Kotamobagu adalah daerah kategori
transmisi lokal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut Hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut

  1. Shalat Idul Fitri hukumnya Sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syiar min sya’ar al-islam).
  2. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Wilayah Kota Kotamobagu sangat dianjurkan
    untuk dilaksanakan di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun
    berjamaah dengan keluarga inti.
  3. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H baik dilaksanakan dirumah secara berjamaah
    maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti Protokoler Kesehatan.

(Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button