11 Aleg Kotamobagu Abaikan Agenda Penting Kerakyatan

Rapat Paripurna Tingkat II Batal Dilaksanakan
BOLMORA, POLITIK –Rapat paripurna tingkat II dengan agenda penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 batal dilaksanakan. Padahal rapat paripurna di gedung Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) yang sedianya dilaksanakan, Jumat (11/11/2016) tersebut, menyangkut semua kepentingan rakyat Kota Kotamobagu.
Di mana, selain penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2017, paripurna itu juga sekaligus penetapan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda. Di antaranya, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor: 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, dan Ranperda rertibusi penjualan produksi usaha daerah balai benih ikan (BBI) Kota Kotamobagu.
Pantauan Bolmora.com, agenda kerakyatan yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Sabir itu, hanya dihadiri 14 orang dari 25 orang anggota DPRD. Terpantau juga seluruh anggota Fraksi Golkar tidak satupun yang hadir hingga paripurna ditutup, termasuk Wakil Ketua I Djelantik Mokodompit. Demikian Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera, tidak semuanya hadir. Pun Fraksi PDIP, hanya dihadiri Wakil Ketua II Diana J. Roring, yang datang ketika paripurna akan ditutup setelah dua kali dilakukan skorsing. Sebagian lagi, seperti anggota Fraksi Demokrakat, baru muncul pada skorsing kedua dicabut. Kondisi ini pun menandakan bahwa ke-15 anggota legislatif (Aleg) tersebut terkesan mengabaikan angenda kerakyatan yang notabene sangat penting terhadap kelanjutan pembangunan di Kota Kotamobagu.
Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir saat mencabut skorsing sidang kedua langsung menutup rapat paripurna, karena jumlah anggota DPRD tidak memenuhi korum untuk dilaksanakannya paripurna.
Menurutnya, dari 25 anggota, hanya 14 yang menandatangani daftar hadir. Ia sendiri tidak tahu apa alasan sehingga 11 anggota DPRD tidak hadir pada agenda penting itu.
“Padahal tadi saya lihat mereka berada di kantor DPRD, tapi tidak tahu apa alasannya sehingg tidak menandatangani daftar hadir,” unkap Sabir, kepada sejummlah awak media usai menutup rapat.
Sabir menilai, dengan tidak dilaksanakannya rapat paripurna itu, maka yang dirugikan adalah semua pihak, baik legislatif, maupun eksekutif. Terlebih masyarakat Kota Kotamobagu.
“Jika diulur, kan yang rugi adalah semua pihak. Namun, saya akan berkoordinasi dengan para anggota. Insya Allah, rapat paripurna ini akan dilakukan paling lambat pekan depan,” cetusnya.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, ketika diwawancarai mengaku kecewa dengan batalnya rapat paripurna itu.
“Kalau kecewa jelas saya kecewa, karena kami selaku eksekutif diundang. Tapi mungkin kerena belum siap kemudian kami diundang. Namun, kecewa atau tidak kita harus memahaminya, sebab ini bagian dari tanggung jawab bersama,” ujar Tatong.
Disinggung soal keterkaitan dengan komunikasi politik, Tatong mengaku tidak ada yang substansial dari pemerintah.
“Saya melihat di sini yang terjadi adalah persoalan diinternal DPRD. Kalau antara pemerintah dan DPRD tidak ada yang substansial. Makanya, tadi saya tanya ada apa ini. Bahkan, kami dari eksekutif terus menunggu hingga rapat paripurna bisa korum, tapi kenyataannya batal dilaksanakan. Jadi ini bukan di eksekutif, tapi di internal DPRD,” jelasnya.(me2t)