Nasional

Masih Ada Debt Collector “Nakal” di Tengah Pandemi Covid-19, Diduga Mandala Finance Buol Langgar Perjanjian

BOLMORA.COM, BUOL – Minimnya informasi di tengah masyarakat terkait larangan bagi pihak finance atau leasing pembiayaan, yang melakukan penarikan kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19, menyebabkan Syahrul (21), warga Desa Mokupo, Kecamatan Karamat, hanya bisa diam dan kebingungan saat debt collector dari Mandala Finance Buol, menyita dan membawa pergi motor Yamaha Jupiter miliknya.

Menurut Syahrul, kedatangan pihak leasing Mandala melakukan penyitaan tersebut dengan alasan bahwa motor miliknya sudah menunggak, dan belum membayar selama tiga bulan.

“Padahal baru dua bulan saya menunggak, dan kita semua tahu kondisi selama dua bulan semenjak merebaknya Covid-19 ini. Hampir semua warga di desa kami terdampak masalah ekonomi,” tutur Syahrul kepada Bolmora.Com, Minggu (17/05/2020).

Parahnya lagi, oknum debt collecor yang melakukan upaya paksa menyita kendaraan bermotor miliknya, terkesan mengancam dan sudah jelas tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Kalau tidak dibayar, motor akan kami bawa. Dan kalau tidak ditandatangani, motor ini tidak akan kembali,” ujar Syahrul, mengutip ucapan Debt Collector Mandala.

Karena tidak ada yang mau menandatangani surat penarikan yang disodorkan oknum dept collector tersebut, maka dengan terpaksa adiknya Nahria, yang masih SMP dan baru berumur 14 tahun harus menandatangani surat penarikan yang dibawa oleh debt collector.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke pihak pemerintah daerah, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Buol, belum mendapatkan jawaban yang jelas, terkait regulasi yang disepakati bersama dengan para pelaku usaha finnce dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Buol, yang pernah dibahas bersama pemerintah daerah pada April 2020 lalu.

Sebelumnya dikabarkan, pada 20 April 2020 lalu, bertempat di Kantor Bupati Buol, Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu, menekankan agar penyitaan ataupun penarikan barang atau kendaraan, untuk sementara waktu tidak dilakukan oleh pihak perbankan maupun finance, terutama kepada masyarakat yang belum mampu membayar cicilan.

Dikabarkan juga, bilamana penekanan yang disampaikan oleh wakil bupati tersebut disepakati dan disanggupi oleh para pelaku usaha finance yang ada di Kabupaten Buol.

Pun hingga berita ini dipublis, belum ada jawaban dari pihak Pemda Buol, terkait sanksi atas penyitaan kendaraan secara paksa oleh debt collector di tengah pandemic Covid-19 ini. Apalagi, saat wilayah Kabupaten Buol sedang diberlakukan PSBB.

(Irfan)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button