Nasional

Tiga Hari PSBB di Buol Bertatus Sosialisasi, Selanjutnya Teguran dan Tindakan

BOLMORA.COM, BUOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak Selasa (12/05/20), hingga 14 hari ke depan adalah masa sosialisasi selama tiga hari. Selanjutnya, masa teguran dan tindakan akan diberlakukan. Hal tersebut disampaikan Bupati Buol Amirudin Rauf, saat dikonfirmasi Bolmora.Com, via WhatsApp, Rabu (13/05/20) malam, terkait bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Buol.

Bupati menegaskan, bertambahnya angka kasus positif Covid-19 disebabkan perilaku masyarakat yang masih belum mematuhi anjuran pemerintah di tengah upaya pemutusan penyebaran wabah Covid-19.

“Mungkin benar kalau upaya yang dilakukan belum maksimal. Terutama prilaku masyarakat yang masih banyak belum mematuhi anjuran pemerintah, berkaitan dengan upaya pemutusan penularan wabah Covid 19, terangnya.

Berkenaan penetapan status PSBB yang sudah berlangsung sejak Selasa (12/05/20), kata Amirudin, masih dalam masa sosialisasi selama tiga hari. Selanjutnya, mulai Jum’at (15/05/20) sudah masuk tahap teguran dan tindakan.

Dia menegaskan, ditahap penerapan PSBB usai masa tiga hari sosialisasi, Pemkab Buol akan melakukan langkah tegas bagi warga yang masih bandel terhadap imbauan PSBB.

“Sudah ditetapkan, tapi tiga hari masih berupa sosialisasi. Setelah itu penerapan sanksi bagi yang melanggar. Inshaa Allah, kalau sudah diterapkan PSBB, dan setelah sosialisasi kemudian ada yang tidak patuh, maka dikenakan sanksi,” pungka Amirudin.

Sebagaimana diketahui, Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Buol, mengumumkan terdapat penambahan lima kasus baru, pad Rabu (13/05/2020). Sehingga, jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Buol saat ini menjadi 49 kasus.

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button