Resmi Diberlakukan, Pemkab Buol Minta Warga Tunduk Aturan PSBB
BOLMORA.COM, BUOL – Bupati Kabupaten Buol Amirudin Rauf, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 10 Tahun 2020, terkait aturan dan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol.
Selanjutnya, Pemkab Buol secara resmi menetapkan pemberlakuan PSBB di daerah itu mulai Rabu (12/05/20), hingga 14 hari ke depan.
Status PSBB diterapkan setelah Pemkab Buol mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tujuannya, untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Selama pemberlakuan PSBB berlangsung, sejumlah ketentuan akan diterapkan. Warga wajib tunduk terhadap aturan tersebut.
“Dengan diberlakukannya PSBB, maka masyarakat wajib mengikuti setiap upaya yang ditujukan untuk memutuskan rantai penularan wabah Covid 19,” kata Amirudin, di grup WhatsApp tanggap Covid-19 Kabupaten Buol.
Dia menegaskan, penolakan terhadap ketentuan aturan dalam PSBB akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
“Termasuk bila diminta untuk melakukan rapid test, swab atau karantina. Penolakan terhadap hal ini dapat diancam hukuman 1 tahun. Hal ini dikarenakan penolakan tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan keluarganya, tapi juga merugikan masyarakat,” jelasnya.
Terhadap konsekuensi selama pemberlakuan PSBB yang berdampak kepada pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Adapun alasan kebutuhan hidup selama karantina, akan diupayakan pemerintah. Secara pribadi saya pun Inshaa Allah akan berupaya mengatasi kesulitan tersebut. Silahkan menghubungi saya lewat WA,” kata bupati.
Diakhir keterangannya, bupati berharap partisipasi seluruh elemen yang ada di daerah itu, untuk bersama-sama mendukung kebijakan PSBB.
“Semua upaya ini demi kita semua agar terlindung dari serangan wabah Covid-19. Olehnya mari semua berpartisipasi, tanpa dukungan dan pengertian masyarakat akan sia-sia upaya pemerintah. Terima kasih,” pungkasnya.
(Syarif)



