Rencana PSBB Belum Tersosialisasi kepada Masyarakat?, Ini Kata Bupati Buol
BOLMORA.COM, BUOL – Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah pusat telah resmi memberikan izin kepada Pemkab Buol untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabupaten Buol menjadi daerah pertama di Sulawesi Tengah (Suteng) yang akan menerapkan status ini, untuk mencegah semakin meluasnya penularan wabah virus corona atau Covid-19.
Berkenaan rencana pelaksanaan PSBB di Kabupaten Buol, sejumlah masyarakat mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait teknis dan penerapannya.
Hal itu pun ditepis oleh Bupati Buol Amirudin Rauf, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Buol.
“Siapa bilang tidak ada sosialisasi?. Sudah berapa malam saya langsung turun sosialisasi dan memantau hampir setiap batas kelurahan, bahkan RW. Selain itu juga sudah ada di beberapa batas desa dipasang portal,” terangnya.
Bahkan kata Amirudin, guna memastikan kesiapan dalam menerapkan status PSBB, Pemkab Buol telah membentuk tim gabungan lintas sektoral, termasuk di dalamnya anggota DPRD Buol dan para relawan.
Kata dia, tim ini nantinya akan melakukan sosialisasi di semua kecamatan tentang PSBB, baik teknis dan penerapannya.
“Harapan kita dalam dua hari ke depan sudah semua wilayah tersosialisasi. Setelah itu baru akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar,” tegas Amirudin.
Kapan rencana penerapan status PSBB diberlakukan?, Pemkab Buol masih menunggu keputusan dari Pemprov Sulteng.
Saat ini, rumusan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buol tentang penerapan PSBB sudah diajukan ke Gubernur Sulteng Hi. Longki Djanggola.
(Syarif)