Hukrim & Peristiwa

Penjual Kosmetik Ilegal di Pasar Serasi Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM — Demi meraup keuntungan besar dari hasil jualannya, terkadang para pedagang tidak lagi teliti dalam menyeleksi produk-produk dagangannya. Seperti yang dilakukan oleh salah satu pedagang kosmetik di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu.

Pedagang yang berinisial NMH (38) diamankan anggota Tim Resmob Polres Kotamobagu karena kedapatan memiliki ratusan produk kosmetik yang diduga ilegal, alias tidak terdaftar di BPOM.

Berkat laporan warga, Tim Resmob dibawah pimpin Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli S.I.K, dan Katim Ipda Fry Gunawan Str.K berhasil menemukan barang-barang kosmetik tersebut di laci meja kasir toko.

“Setelah diperiksa, ada 16 produk yang tidak terdaftar di BPOM RI. Maka, pemilik toko beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotamobagu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar kasat.

Menurut Fadli, saat ini Polres Kotamobagu akan melakukan pengembangan terkait adanya kasus tersebut.

Berikut daftar kosmetik yang berhasil diamankan polisi:

1). Hydroquinone Tretinion : 51 buah.

2). Dr Gold : 38 buah.

3). Temulawak New : 23 buah.

4). Miamond Cream : 11 buah

5). Dr super : 39 buah.

6).Citra : 14 buah

7). Colagen Plus : 17 buah

8). Temulawak Cream : 13 buah

9). 99 Natural : 30 pasang

10). Diamond Cream ukuran besar : 3 buah.

11). Widia Colagen : 4 buah

12). New Specol : 3 pasang

13). Sin Jung : 2 buah

14). Leviansa Widia : 1 buah

15). Ling BHI : 24 buah

16). lLng BHIkuning : 24 buah.

(**/Nisar).

Editor: Wandy.

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button