Penjual Kosmetik Ilegal di Pasar Serasi Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu
BOLMORA.COM, HUKRIM — Demi meraup keuntungan besar dari hasil jualannya, terkadang para pedagang tidak lagi teliti dalam menyeleksi produk-produk dagangannya. Seperti yang dilakukan oleh salah satu pedagang kosmetik di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu.
Pedagang yang berinisial NMH (38) diamankan anggota Tim Resmob Polres Kotamobagu karena kedapatan memiliki ratusan produk kosmetik yang diduga ilegal, alias tidak terdaftar di BPOM.
Berkat laporan warga, Tim Resmob dibawah pimpin Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli S.I.K, dan Katim Ipda Fry Gunawan Str.K berhasil menemukan barang-barang kosmetik tersebut di laci meja kasir toko.
“Setelah diperiksa, ada 16 produk yang tidak terdaftar di BPOM RI. Maka, pemilik toko beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotamobagu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar kasat.
Menurut Fadli, saat ini Polres Kotamobagu akan melakukan pengembangan terkait adanya kasus tersebut.
Berikut daftar kosmetik yang berhasil diamankan polisi:
1). Hydroquinone Tretinion : 51 buah.
2). Dr Gold : 38 buah.
3). Temulawak New : 23 buah.
4). Miamond Cream : 11 buah
5). Dr super : 39 buah.
6).Citra : 14 buah
7). Colagen Plus : 17 buah
8). Temulawak Cream : 13 buah
9). 99 Natural : 30 pasang
10). Diamond Cream ukuran besar : 3 buah.
11). Widia Colagen : 4 buah
12). New Specol : 3 pasang
13). Sin Jung : 2 buah
14). Leviansa Widia : 1 buah
15). Ling BHI : 24 buah
16). lLng BHIkuning : 24 buah.
(**/Nisar).
Editor: Wandy.



