Hukrim & Peristiwa

Dukun Cabul Setubuhi Gadis 16 Tahun Selama 4 Tahun

BOLMORA.COM, HUKRIM – Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Lolak, menjadi korban pemerkosaan seorang yang berinisial RL alias Roy, yang tidak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), melalui Kepala Seksie Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung, saat menerima laporan dari korban dan keluarga mengungkapkan kejadian berawal pada tahun 2015, saat RL yang juga berprofesi sebagai dukun menanyakan pada korban yang sedang sakit jika ingin diobati.

Ketika hendak mengobati korban, RL malah membuka pakaian korban dan langsung melampiaskan nafsu birahinya.

“Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan menghabisi nyawanya jika korban melapor ke keluarga dan aparat kepolisian,” ungkap Rahmawati,

Lantaran mendapat ancaman dukun cabul itulah, korban kemudian tak mampu berbuat banyak untuk mencegah terjadinya tindakan tak senonoh tersebut, sejak tahun 2015 sampai April 2019. 

“Sejak itu, pelaku terus menyetubuhi korban sambil mengancam,” katanya.

Kasus yang terjadi dari sejak tahun 2015 inipun sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib sejak pekan lalu.

“Korban dan kelurga memberanikan diri melaporkan ke pihak yang berwajib, karena sudah tidak tahan akan ancaman dari pelaku,” ujar Rahmawati.

Ia juga mengatakan, pihak DP3A Bolmong akan terus mengawal dan akan memberikan bantuan hukum serta perlindungan dan pendampingan pemulihan psikologi oleh psikiater.

“Tentunya, kami akan melakukan pendampingan, baik itu memberikan bantuan hukum sampai pada pemulihan pisikologi anak,” pungkasnya.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button