Kotamobagu
Satpol-PP Kunjungi Pemilik Tempat Hiburan dan Spa
BOLMORA.COM – KOTAMOBAGU – Memasuki Bulan Ramadhan, Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran kepada tempat-tempat hiburan dan Spa yang ada di Kotamobagu.
Dalam Surat Nomor Edaran Nomor 54/W-K/V/2019, diharapkan agar masyarakat Kota Kotamobagu menjaga toleransi antar umat beragama. Untuk tempat hiburan diskotik, spa dan sebagainya juga diharapakan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Edaran tersebut sudah disalurkan oleh Satpol-PP kepada pemilik-pemilik tempat hiburan,” ungkap Kepala Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Senin (6/5/2019).
Dia menegaskan, jika hal tersebut dilanggar, pihaknya akan langsung bertindak tegas. “Pelanggarnya pasti langsung mendapatkan sanksi,” ujarnya. (me2t)



