Kotamobagu

Satpol-PP Kunjungi Pemilik Tempat Hiburan dan Spa

BOLMORA.COM – KOTAMOBAGU – Memasuki Bulan Ramadhan, Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran kepada tempat-tempat hiburan dan Spa yang ada di Kotamobagu.

Dalam Surat Nomor Edaran Nomor 54/W-K/V/2019, diharapkan agar masyarakat Kota Kotamobagu menjaga toleransi antar umat beragama. Untuk tempat hiburan diskotik, spa dan sebagainya juga diharapakan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Edaran tersebut sudah disalurkan oleh Satpol-PP kepada pemilik-pemilik tempat hiburan,” ungkap Kepala Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Senin (6/5/2019).

Dia menegaskan, jika hal tersebut dilanggar, pihaknya akan langsung bertindak tegas. “Pelanggarnya pasti langsung mendapatkan sanksi,” ujarnya. (me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button