Yudha Rantung Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah di Labuan Uki
BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah kerja Pelabuhan Labuan Uki, antara Perusahan Bongkar Muat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang melakukan mogok kerja, terkait dengan ketidaknyamanan keberadaan perusahaan bongkar muat (PBM) PT Bogani Celebes.
Informasi yang didapat media ini, rapat penyelesaian masalah tersebut dipimpin oleh Asisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantung, yang berlangsung di ruang rapat Asisten II, Senin (28/05), dan dihadiri oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan Uki Kabupaten Bolmong Masri Djafar, Kepala Disnakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan, pihak Polres Bolmong, Koramil Kecamatan Lolak serta PBM, dan TKBM.
Salah satu TKBM Labuan Uki Opo menegaskan, Pemkab Bolmong dan KUPP Labuan Uki harus tegas menindak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya, seperti persoalan yang pernah ditimbulkan oleh pengurus PT Bogani Pantura Celebes yang hanya menganti nama perusahaan saja.
“Ini sudah menjadi kesepakatan. Kami masih akan melakukan mogok kerja jika pengurus PT Bogani Pantura Celebes, anggap enteng kewajiban yang harus dipenuhi. Karena pengurus perusahaan ini merupakan pengurus lama yang bermasalah, dan hanya menganti nama perusahaan saja, terlebih persoalan upah yang harus dibayarkan kepada TKBM,” ujarnya.
Sementara, Assisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantung mengatakan, supaya aktivitas Pelabuhan Labuan Uki bisa berjalan lancar, maka semua yang terkait harus bersinergi dengan baik dan bisa menyelesikan masalah yang terjadi.
“Ini rapat penyelesaian, akibat terjadinya mogok kerja oleh TKBM Pelabuhan Labuan Uki, yang tidak menerima keberadaan salah satu PBM atas berbagai persoalan yang ada. Dan yang menjadi kesepakatan, pertama pekerjaan dialihkan kepada PBM yang lain, oleh pemilik barang jika tidak terjadi kesepakatan yang baik. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar. Kedua, semua PBM harus sesuai mekanisme dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, tidak akan melakukan pemogokan kerja oleh TKBM di pelabuhan. Kemudian antara perusahan tidak saling menggangu,” urai Yudha Rantung, Kamis (31/5).
Kepala Unit KUPP Kelas III Labuan Uki, Masri Djafar, mengaku akan tetap memperhatikan dan mengawasi jika masih ada PBM yang nakal.
“Ini sudah ada kesepakatan bersama, dan ini wajib diikuti oleh PBM yang teregistrasi. Jika masih ada persoalan, maka kami siap merekomendasikan untuk memutuskan tidak melayani pelayanan PBM yang nakal,” tegasnya.
Sementara itu, Pihak PT Bogani Pantura Celebes mengatakan, siap menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan yang sudah di setujui bersama.
“Ini sudah menjadi persetujuan bersama, dan sudah disepakati. Olehnya kami akan menjalankannya dengan baik,” ungkap pihak perwakilan perusahaan.
Salah satu direktur PBM dari PT Mitra Cahaya Labuan Uki Wiwin Dennah Mokodongan mengatakan, aktivitas bisa berjalan lancar jika dilakukan penuh profesionalitas yang tinggi,
“Profesionalitas kerja dalam hal pelayanan jasa harus dijalankan oleh perusahaan bongkar muat agar tidak terjadi stagnasi pelayanan jasa bongkkar muat barang di Pelabuhan Labuan Uki,” cetusnya.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Printis Bahari Pelabuhan Labuan Uki Soni Papendang, mengajak seluruh PBM untuk dapat menjalankan konribusi demi kelancaran aktivitas di pelabuhan,
“Saya pikir semua PBM harus berpikir untuk memberikan kontribusi yang baik agar berbagai aktivitas kerja di pelabuhan bisa lancar dan terkendali. Termasuk kewajiban untuk TKBM, harus dapat terealisasi dengan cepat agar tidak menjadi kendala dalam setiap pekerjaan bongkar muat,” imbuhnya.(agung)



