Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Jelang Akhir Tahun, 5 Kecamatan di Bolmong Masih Belum Lunas PBB

BOLMORA.COM, BOLMONG — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan batas waktu pelunasan Pajak Bumi Bangunan tahun 2020, pada 30 Desember 2020 mendatang. 

Namun rentang waktu yang tinggal menghitung hari. PBB di Kabupaten Bolmong yang terealisasi baru Rp. 3.851.740.805 dari total penetapan PBB 3.851.740.802 atau baru 88.71%

Dari data Bolmora.com dapati, terdapat 5 kecamatan di Kabupaten Bolmong yang belum melunasi PBB. Adapun 10 Kecamatan yang pelunasan PBB mencapai 100 persen yakni Dumoga Utara, Dumoga Barat, Dumoga Tengah, Lolayan, Bilalang, Passi Timur, Passi Barat, Dumoga Tenggara, Kecamatan Poigar dan Sangtombolang

Kepala BKD, Rio Lombone melalui Kepala Bidang Penagihan, Yeyen Manoppo terus mendorong pihak kecamatan agar terus mengingatkan pihak desa/kelurahan untuk memaksimalkan penagihan. 

“Kami berharap agar masyarakat Bolaang Mongondow agar lebih proaktif dalam membayar pajak untuk membangun negeri dan daerah. Karena salah satu sarana atau partisipasi kita sebagai warga dalam membangun negara dan daerah lewat pajak.” ajaknya. 

Ia juga menghimbau para wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara mandiri, dengan cara transfer langsung ke Bank SulutGo dengan nomor rekening 03101120000049.

Ada pun kecamatan yang belum lunas PBB diantaranya. 

1. Lolak 12 Desa :  Lalow, lolak, Mongkoinit, Motabang, Lolak Tombolango, Totabuan, Solog, Pindol, Pinogaluman, Labuan Uki, Tuyat, Pindolili,

2. Kecamatan Bolaang Timur : 1 Desa (Desa Ambang satu) 

3. Kecamatan Bolaang : Kelurahan Inobonto satu

4. Kecamatan Dumoga : 6 Desa . Toruakat, Pusian, Bumbungon, Siniyung Pusian Selatan, Siniyung satu

5. Kecamatan dumoga timur : 1 desa. Desa Dumoga

(Agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button