Pemkot Kotamobagu Tunggu Juknis Soal Pembayaran THR ASN
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hingga kini belum bisa memastikan kapan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Hal tersebut dikarenakan Pemkot masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. Pun begitu juga mengenai jumlah besaran THR yang akan diterima oleh para ASN. Sebab untuk THR itu, ada aturannya dan juga ada instruksi dari pusat.
“Kami masih menunggu juknis soal besarannya. Apakah satu kali gaji atau ada kenaikkan, itu belum bisa kami memastikan,” ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontan Makalalag, Senin (14/5/2018).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari media massa, besarnya THR tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu, karena terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.
“Selama ini, THR terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan. Jadi, tidak ada sesuatu yang baru selama ini,” cetusnya.
Inaton juga menambahkan, untuk dana THR telah disediakan lewat APBD tahun 2018. dan untuk besaran dana jika hanya dihitung satu kali gaji, maka jumlahnya kurang lebih Rp10.5 Miliar.
“Namun jika nanti ternyata lebih besar, maka akan diajukan ke pusat untuk tambahan dana transfer daerah dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan untuk THR pansiunan selama ini ada, tapi yang memberikannya dari pusat langsung, bukan daerah,” jelas Inontan.(me2t)



