Kotamobagu

Pemdes Moyag Tudulan Diduga Minta Uang Rp10 Juta untuk Tebusan Sertifikat PTSL

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) Moyag Tudulan Kecamatan Kotamobagu Timur, mulai menyerahkan sertifikat program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 lalu, kepada masyarakatnya. Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, beberapa warga belum bisa mendapatkan sertifikat tersebut secara gratis. Pasalnya, untuk bisa mendapatkan sertifikat, diduga warga harus menyetor uang jutaan rupiah untuk tebusan. Padahal, sudah jelas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan jika program PTSL tahun 2017 gratis tanpa biaya.

Berdasarkan pengakuan salah satu warga bahwa ada pihak yang secara terang-terangan meminta uang tebusan sertifikat PTSL kepadanya, saat dirinya hendak mengambil sertifikat miliknya.

“Ya benar, ada pihak yang meminta uang tebusan sertifikat PTSL tahun 2017 kepada kami. Saya dan suami saya kaget, ketika kami diberitahukan jumlah yang harus kami bayarkan agar sertifikat PTSL atas nama suami saya bisa diambil. Kami harus menyetorkan uang Rp10 juta, baru bisa diserahkan sertifikat tersebut,” ungkap sumber resmi yang meminta namanya tidak dipublis, Selasa (8/5/2018) kemarin.

Sumber juga menerangkan, ada 21 warga penerima sertifikat PTSL 2017 yang belum dapat menerima sertifikat, karena harus menyetorkan terlebih dahulu uang tebusan. Disinggung siapa oknum yang meminta uang tersebut, ibu paruh baya ini meyuruh agar hal tersebut ditanyakan langsung ke pihak pemerintah desa.

“Coba tanya ke pihak pemerintah desa. Sebab, kami ada 21 orang yang belum menerima sertifikat PTSL. Selain itu, jumlah yang diminta kepada mereka bervariasi, dan ada dua warga yang dimintai Rp10 juta,” bebernya.

Kepala Desa Moyag Todulan Sartono Makalalag, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku bahwa ada 19 warga penerima PTSL yang belum menerima sertifikat. Menurutnya, mereka harus menyetorkan biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu.

“Ada 19 warga yang belum menerima sertifikat PTSL yang kena biaya BPHTB. Sebab, yang merumuskannya adalah pihak ART/BPN. Dimana, tanah bagunan di atas 60 juta kena BPHTB,” aku Sartono.

Sementara itu, kepala ATR/BPN Kota Kotamobagu melalui Kasie Hukum Pertanahan Raymond Bulamey, membatah jika pihak ATR/BPN tidak pernah meminta biaya kepada peserta PTSL tahun 2017. Menurutnya, untuk biaya pengukuran, tenaga pendamping dan materai telah dianggarkan oleh Pemkot Kotamobagu pada APBD Perubahan tahun 2017 lalu.

“Itu tidak benar, kami tidak pernah meminta uang tebusan kepada peserta PTSL. Sebab, selama program ini berjalan pihak ATR/BPN tidak pernah berhubungan langsung dengan masyarakat. Hanya pihak ketiga yang melakukan pengukuran tanah dan pihak desa/kelurahan,” ujar Raymond.

Terpisah, Kabag Tapem Pemkot Kotamobagu Anas Tungkagi menegaskan, jika semua biaya PTSL tahun 2017 gratis tanpa biaya. Sebab, Pemkot telah mengalokasikan dana pada APBD Perubahan 2017 lalu agar masyarakat tidak dipunggut biaya PTSL.

“Jika ada pihak aparat desa/kelurahan yang coba-coba meminta uang tebusan PTSL 2017, segera laporkan kepada pihak Pemkot Kotamobagu. Sebab, PTSL 2017 lalu semuanya gratis,” kata Anas.(**/me2t)

 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button