Dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Bolmut
BOLMORA, BOLMUT – Tak bisa dimungkiri, memasuki usia ke-10 tahun sejak berpisah dari daerah induk, telah banyak perubahan dan kemajuan bahkan prestasi di berbagai aspek yang dihasilkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut. Namun di balik sejumlah kemajuan dan keberhasilan tersebut, ternyata tak sedikit dugaan kasus korupsi yang terpendam di lingkup Pemkab Bolmut.
Dari hasil investigasi tim bedah kasus BOLMORA.COM selang sepekan, ditemukan adanya sejumlah dugaan kasus terindikasi merugikan keuangan negara yang sampai saat ini belum terselesaikan, bahkan belum tersentuh oleh penegak hukum. Seperti temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 03/LHP/XIX.MND/05/2014 tertanggal 26 Mei 2014. Meski dalam laporan tersebut BPK menyatakan Kabupaten Bolmut mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Neraca Keuangan Pemkab Bolmut per 31 Desember 2013, namun terdapat sejumlah temuan yang berpotensi hukum dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Di antaranya, belanja barang dan jasa sebesar Rp3. 890. 171. 616, yang tidak dapat diyakini kewajarannya, serta dokumen sebesar Rp385.444.649 yang dipalsukan. Selain itu, saldo aset tetap sebesar Rp459 .991. 000, yang tercatat pada aset tetap lainnya tidak dapat yakini kewajarannya dan tidak tidak diketahui keberadaannya. Kemudian anggaran pengadaan ternak sapi gaduhan sebesar Rp790. 919. 000, yang diduga fiktif, ada juga saldo utang PFK sebesar Rp315. 874. 262, yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Memang pada tahun 2014, Pemkab Bolmut telah melakukan perbaikan atas beberapa permasalahan tersebut, namun bukan berarti dugaan kasus tersebut sudah dinyatakan selesai dan tidak dapat diproses hukum. Sebab, setahu saya penyelesaiaan kasus yang telah terjadi tidak menghapuskan dugaan tindak pidana korupsi, tapi hanya meringankan atas dugaan tersebut,” ujar Ketua KNPI Kabupaten Bolmut Rusmin Mokodompis, saat dimitai tanggapannya, Senin (29/5/2017).
Dengan adanya beberapa temuan tersebut, Rusmin mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko agar dapat melakukan penelusuran terkait kasus-kasus tersebut.
“Kami akan menunggu proses hukum oleh pihak kejaksaan. Kalau memang benar adanya temuan-temuan tersebut, maka sebagai masyarakat Bolmut saya mendorong pihak kejaksaan untuk menelusurinya, untuk kemudian diproses sebaimana hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa semua yang menjadi temuan tersebut telah ditindak lanjuti.
“Semua catatan indikasi temuan dari BPK sudah ditindak lanjuti dan diselesaikan. Inspektorat daerah telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait belanja barang dan Jasa yang tidak diyakini kewajarannya itu. demikian juga dengan bidang aset DPPKAD telah mengadakan rekonsiliasi dengan SBCPD terkait aset tetap yang tidak dapat diyakini keberadaannya. Intinya apa yang menjadi catatan pihak BPK sudah dilakukan penyelesaian,” kata Asripan, melalui via seluler kepada wartawan, Selasa (23/5/2017) lalu.
Kendati demikian, hasil penelusuran tim investigasi terkait temuan-temuan tersebut bahwa, Pemkab Bolmut ternyata tidak menyajikan kembali Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmut Tahun 2013.
Sebagaimana diungkap dalam catatan BPK RI atas LKPD tahun 2014 bahwa, Pemkab Bolmut menyajikan saldo aset tetap berupa peralatan dan mesin per 31 Desember 2014 sebesar Rp10. 330. 865.345. Dari saldo tersebut terdapat aset tetap berupa peralatan dan mesin sebesar Rp5.131.587.342 yang tidak dapat diketahui keberadaannya. Sehingga, catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk dapat meyakini nilai aset tetap tersebut.(**)
Tim Investigasi Bedah Kasus BOLMORA.COM



