Boltim

Sangadi Harus Jujur Memberikan Data Jual Beli Tanah di Desa

Sangadi Harus Jujur Memberikan Data Jual Beli Tanah di Desa

Bolmora, Boltim – Seluruh pemerintah desa dalam hal ini sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diminta jujur dan terbuka dalam memberikan data soal penjualan dan pembelian tanah di desa masing-masing. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Rusdi Gumalangit, pada kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltim, Sabtu (28/05/2016).

Dikatakan Rusdi, hal itu harus disampaikan agar target kinerja untuk optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai dengan baik.

“Tumbuhkanlah dalam diri kita nilai-nilai untuk selalu berlaku jujur dan terbuka menyangkut pajak tanah dan bangunan. Dengan begitu, pendapatan daerah akan lebih meningkat,” imbaunya.

Ditambahkan Rusdi, pada tahun 2014 lalu, pengelolaan PBB-P2 di Boltim masih ditemukan berbagai permasalahan, baik dari sisi administrasi pengelolaan maupun pemungutannya, termasuk data subjek pajak dan objek pajak yang dalam penyajian laporannya belum akurat, sehinbgga menyebabkan keganjalan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Tapi persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila semua pihak bersatu padu untuk mencarikan solusinya,” kata dia.

Dirinya berkeyakinan, jika kinerja terbangun secara kolektif dari seluruh tingkatan pemerintahan, pastilah akan membuahkan hasil maksimal. Target yang ditetapkan pun dapat terealisasi sesuai dengan rencana. Sehingga itu, dalam bekerja tidak bisa hanya satu sektor dari pemerintahan yang terlibat, akan tetapi harus semua sektor bergerak bersama-sama untuk menyelesaikannya, terutama pemerintah desa dan kecamatan.

“Sekarang ini, Pemkab Boltim terus melakukan upaya guna mendongkrak realisasi PBB-P2. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran sangadi dan camat sebagai ujung tombak dalam penghimpunan penerimaan daerah, dengan membekali kemampuan dalam memahami aturan dan tatacara mengimplementasikannya,” jelas Rusdi.

Di samping itu, camat dan sangadi diminta mensosialisasikan pada masyarakat untuk taat membayar pajak, serta wajib menyampaikan laporan perkembangan kemajuan progres penagihan kepada Pemkab‎.

“Saya Instruksikan kepada camat dan sangadi agar proaktif menyampaikan kepada wajib pajak SPPT, yang telah diterima dan segera lakukan penagihan tidak terkecuali PBB-P2 yang belum dibayarkan tahun sebelumnya. Libatkan seluruh aparat desa pada kegiatan penagiha, dan apabila ditemukan kesalahan segera laporkan kepada petugas untuk perbaikkan,” tegasnya.

Rusdi menambahkan, para PNS di lingkup Pemkab Boltim, utamanya pimpinan SKPD agar melakukan monitoring dan evaluasi melalui kegiatan bina desa serta harus menjadi pelopor bagi masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak khususnya PBB-P2.

“Ke depan, untuk pembayaran gaji PNS harus melampirkan bukti lunas pajak. Bagi pegawai yang belum bayar pajak setelah menerima SPPT, maka saya instruksikan kepada DPPKAD untuk ditangguhkan pembayaran gajinya,” pintanya.

Sementara itu, Camat Modayag Barat Kisman Mamonto mengungkapkan, untuk sosialisasi pembayaran pajak sudah disampaikan kepada masyarakat disetiap kesempatan hajatan perkawinan ataupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

“Termasuk koordinasi antara pemerimtah desa dan pemerintah kecamatan terus dilakukan, demi optimilasiasi penyetoran pajak sesuai ditargetkan Pemkab,” papar Kisman.(gm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button