Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

DaerahMinahasa Utara

PLTU 3 Sulut Diduga Putus Aliran Sungai, 5 Hektare Sawah Petani Kema Terancam Gagal Panen

LSM JARI desak investigasi - PT Minahasa Cahaya Lestari belum beri klarifikasi soal dugaan pengalihan sungai ke laut

Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU 3 Sulut di wilayah Kema, Kabupaten Minahasa Utara, menuai tudingan serius terkait kerusakan sistem pengairan pertanian warga setempat. LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) melaporkan dugaan pemutusan dan pengalihan aliran sungai ke laut oleh aktivitas proyek PLTU 3 Sulut Minahasa Utara. Akibatnya, sedikitnya 5 hektare lahan sawah petani Kema dilaporkan tidak lagi bisa berproduksi secara normal. PT Minahasa Cahaya Lestari selaku pengelola hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

LSM JARI Terima Keluhan Petani – Sungai Puluhan Tahun Diduga Dialihkan ke Laut

Sekretaris LSM JARI Jenry M mengungkapkan pihaknya menerima keluhan langsung dari petani di sekitar lokasi PLTU 3 Sulut. Warga melaporkan bahwa aliran sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber utama pengairan sawah mereka kini diduga diputus.

“Sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan petani diduga diputus dan dialihkan langsung ke laut,” tegas Jenry.

Kondisi ini menyebabkan petani kehilangan sumber air dan sawah mereka tidak mampu lagi berproduksi normal.

Dampak yang ditimbulkan jauh melampaui sekadar persoalan teknis pengairan biasa. Sedikitnya 5 hektare lahan pertanian produktif kini terancam terbengkalai akibat hilangnya pasokan air tawar. Selain itu, saat air laut pasang, air asin diduga menyusup melalui jalur sungai yang telah berubah fungsi. Kualitas air yang rusak akibat intrusi air laut ini memukul langsung hasil panen padi petani di wilayah Kema.

Paradoks Swasembada Pangan – Proyek Energi Diduga Matikan Lahan Pertanian Rakyat

LSM JARI menilai kondisi ini bertolak belakang dengan program pemerintah yang mendorong swasembada beras nasional.

“Di satu sisi pemerintah mendorong swasembada beras, tapi di sisi lain ada proyek besar yang diduga mematikan lahan pertanian rakyat,” ujar Jenry dengan nada keras.

Paradoks ini dinilai harus segera dijelaskan secara terbuka kepada publik dan pemangku kepentingan terkait. Jika dibiarkan, ancaman terhadap ketahanan pangan daerah Minahasa Utara akan semakin serius dan meluas.

PLTU 3 Sulut dibangun oleh PT TBS Energi Utama Tbk berkode saham TOBA dan kini dikelola PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL). Polemik dampak lingkungan proyek ini terus mengemuka dan menjadi sorotan publik yang semakin meluas. LSM JARI mempertanyakan secara terbuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL proyek tersebut. Mereka menilai setiap pengalihan alur sungai wajib mengantongi izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Langgar Permen PUPR 2024 – LSM JARI Tuntut Izin Resmi dan Investigasi Hukum Menyeluruh

Pengalihan alur sungai telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024 yang berlaku nasional. Aturan itu mewajibkan setiap perubahan, pemindahan, atau pengalihan alur sungai mendapat izin resmi dari Menteri PUPR.

“Apakah perusahaan sudah memiliki izin resmi dari Menteri PUPR untuk memutus dan mengalihkan aliran sungai tersebut?” tanya Jenry secara terbuka.

Jika izin itu tidak ada, JARI menegaskan persoalan ini bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi masuk kategori dugaan pelanggaran hukum pidana.

Oleh karena itu, LSM JARI mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat turun langsung melakukan investigasi lapangan. Mereka menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan hidup petani kecil.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan proyek. Jika petani kehilangan sawah dan air bersih, yang hancur bukan hanya lingkungan tetapi juga masa depan pangan rakyat,” pungkas Jenry.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Minahasa Cahaya Lestari belum memberikan satu pun keterangan resmi kepada publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button