KTA Anggota PWI Pembelot Akan Dibekukan dan Cabut

BOLMORA.COM, NASIONAL – Sanksi tegas bagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang membelot. Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (3/4/2025).
“Bagi anggota PWI di Provinsi Sulut yang mengambil sikap membelot mengikuti PWI KLB yang tidak sah, maka KTA-nya akan dibekukan dan dicabut, karena dianggap sudah membuat pelanggaran organisasi PWI sesuai PD/PRT,” tegas Hendry. yang terpilih sebagai Ketum PWI Pusat periode 2023-2028 secara sah, pada Kongres PWI Pusat di Bandung, 27 September 2023.
Diketahui, kepengurusan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun juga secara legal standing disahkan pemerintahan pusat lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia KemenkumHAM.
“Jadi, PWI di Indonesia hanya satu, tidak ada dualisme. Tapi, memang ada sekelompok orang yang membuat KLB PWI tidak sah atau ilegal, karena tidak sesuai dengan PD/PRT PWI. Hasil KLB tidak diakui pemerintah. Coba tanya apa mereka punya AHU dari KemenkumHAM. Pasti tidak punya,” beber Hendry.
Karena itu, Hendry menjelaskan bahwa, saat ini PWI Pusat yang sah sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas perbuatan sekelompok orang yang mengaku terpilih Ketua Umum PWI versi KLB.
“Surat perintah penyidikan menindaklanjuti laporan kami di Bareskrim Mabes Polri untuk memproses hukum atas dugaan kasus pemalsuan dokumen yang diterbitkan notaris sudah keluar. Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya,'” jelasnya.
Hendry menjebutkan, oknum yang dilaporkan adalah Zumansyah Sedekang, yang notabene sudah bukan anggota PWI, tapi mengaku Ketua Umum PWI Pusat versi KLB, dan Sekretarisnya Wina Armada, serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sudah diberhentikan Keanggotaannya, yakni Sasongko Tedjo.
“Karena itu saya tekankan lagi, Voucke Lontaan tetap Ketua PWI Sulut yang sah. Kalau mau mem-plt-kan menggantikan Voucke, itu adalah kewenangan saya sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Jadi, kalau ada informasi jika Voucke sudah diPlt-kan oleh oknum tertentu, makan patut dipertanyakan apakah mereka itu punya kekuatan hukum dari KemenkumHAM. Sebab, saya tidak pernah mengeluarkan surat Plt Ketua PWI Sulut menggantikan Voucke,'” tandasnya.
Sementara itu Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan mengatakan, siapa saja anggota PWI yang melanggar aturan dan ketentuan organisasi, maka pastinya akan diberikan sanksi organisasi. KTA PWI-nya akan dicabut serta nama tidak tercantum pada website PWI.or.id.
”KTA PWI biasa terbitan yang baru ada tanda tangan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun dibelakangnya, itu yang sah,“ kata Voucke.
Menurut Voucke, Jumat (4/4/2025) besok pengurus harian PWI Sulut akan rapat memutuskan nama-nama anggota PWI yang ssudah mengambil sikap dan ikut bersama organisasi pers lainnya.
“Seperti sekelompok orang yang mengaku Plt Ketua PWI Sulut dan kawan-kawannya yang bukan lagi anggota PWI yang sah. Yang mana, KTA PWI mereka sudah dicabut,” tegasnya.
(*/Redaksi)