ASN yang Kena Rasionalisi atau Pemecatan Tetap Terima Gaji
ASN yang Kena Rasionalisi atau Pemecatan Tetap Terima Gaji
Bolmora, Jakarta – Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terkena rasionalisasi yang mulai diberlakukan tahun 2017 hingga 2019, tetap akan menerima gaji bulanan tanpa tunjangan jabatan. Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, di gedung DPR-Ri, Jakarta, Rabu (15/6/2016) siang tadi.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam melakukan penataan pegawai mempertingbangkan aspek kemanusiaan dan prinsip-prinsip kehati-hatian sdalam menjalankannya. Jadi, kalaupun diberhentikan, tidak akan ada pemecatan yang semena-mena. Perlu ditegaskanjuga, rasionalisasi 1 juta PNS ini masih dalam tahap pembahasan,” kata Yuddy.
Dijelasknnya, pemerintah tetap akan memberikan gaji pokok kepada ASN yang terkena rasionalisasi tanpa uang tunjangan. ASN bisa menerima uang tersebut sampai dengan masa pensiunnya tiba. Namaun, ASN yang dirasionalisasi tidak akan mendapat pesangon, karena uang pesangon akan diberikan kepada ASN berkinerja rendah, yang menerima tawaran pensiun dini tanpa mengantongi gaji lagi setiap bulan.
“Enak kan, sudah dibebastugaskan tapi masih diberi gaji. Itu karena kita menjalankan kebijakan yang manusiawi. Tapi, pemerintah lebih efisien, karena tidak perlu memberikan tunjangannya,” ungkap Yuddy.
Dia mengaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan rasionalisasi ASN secara alamiah. Itu artinya, jika jumlah ASN yang pensiun 120 ribu setiap tahun, maka penerimaan aparatur negara maksimal hanya separuhnya saja atau sekitar 60 ribu ASN. Sementara, jumlah ASN yang akan pensiun hingga 2019 sebanyak 520 orang, maka pemerintah membuka penerimaan ASN baru paling banyak 260 ribu orang. Pengurangan ASN ini akan memangkas jumlah pegawai dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta ASN saja di tiga tahun mendatang. Dengan demikian, rasio ASN dipertahankan 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
“Kita ingin ada percepatan penataan ASN, salah satunya dengan rasionalisasi ini. Tapi ini belum diputuskan Presiden, baru disimulasikan di KemenPAN-RB. Sebab rencananya di 2017, kita masih punya waktu enam bulan untuk menyempurnakan kebijakan ini,” jelasnya.
“Tapi setidaknya sebelum Desember ini, sudah harus ada yang disampaikan ke Presiden mengenai perhitungannya secara detail dan ditembuskan ke Menteri Keuangan. Kalau Presiden setuju (go ahead), baru rasionalisasi dijalankan di 2017,” pungkas Yuddy.(santo)
Sumber : Liputan6



