Wali Kota Warning ASN Kotamobagu Untuk Tidak Menerima Gratifikasi
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara warning seluruh ASN Kotamobagu untuk tidak menerima gratifikasi menjelang lebaran Idul Fitri 2022.
Warning tersebut ditegaskan oleh Tatong Bara dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 62/W-KK/IV/2022 tentang pengendalian dan pencegahan korupsi, dan gratifikasi menjelang Idul Fitri tahun ini.
Kepala Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali mengatakan SE telah disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk kemudian ditindaklanjuti ke seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Yusrin Mantali dalam keterangan persnya.
Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan point-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Sehingga ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat menjadi teladan yang baik dalam upaya pencegahan Korupsi,” tegasnya.
(*/wdr)



