Bolmut

Dana Transfer di Pemda Bolmut Menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan

BOLMORA.COM, BOLMUT — Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut).

Peraturan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 ini ditetapkan dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), atau situasi menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pengaturan lanjutan atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. Dan ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena, di ruang kerjanya, Rabu (22/04/2020).

“Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020 ini telah memberi kejelasan kepada daerah untuk segera melakukan penyesuaian atas penerimaan transfer dari Pemerintah Pusat sekaligus melakukan penyesuaian atas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah akibat melemahnya perekonomian daerah,” jelas Sirajudin kepada BOLMORA.COM

Berikut rincian Pengurangan Dana Transfer yang diterima oleh Kabupaten Bolmut sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 35, meliputi :

Total Dana Transfer ke Daerah berkurang sebesar 94,9 Miliar yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 47 Miliar, Dana Insentif Daerah (DID) Rp. 1,1 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 45,5 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak  197 Juta, DAK Non Fisik 1,2 Miliar dan Dana Desa 1,1. 

Kalo beberapa minggu ini kita disibukan dengan refocusing dan realokasi anggaran itu sebenarnya tidak mempengaruhi sisi penerimaan daerah, karena hanya sisi belanjanya yang di focuskan di realokasi untuk penanganan dan pencegahan COVID 19.

“Tetapi kali ini suka atau tidak suka mau atau tidak mau harus ada pemotongan anggaran untuk menyesuaikan dengan PMK 35 dimaksud. Ini permasalahan Ekonomi Nasional yang mengalami kontraksi yang hebat akibat pandemic covid-19, penerimaan Negara diasumsikan turun sampai 10 persen sehingga berakibat pada Dana Transfer Ke Daerah,” ucap Sirajudin.

Dia menambahkan, APBD kita memang ketergantungannya sangat tinggi kurang lebih 93 persen kepada Dana Transfer Dari Pemerintah Pusat.

“Namun ditengah permasalahan ini kami tetap semangat dan senantiasa mengedepankan pelayanan pada masyarakat, keselamatan masyarakatlah yang paling penting, dengan sisa sumber daya yang kita miliki saat ini kita maksimalkan untuk melayani masyarakat,” imbuh Lasena. 

(Awall).

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button