Bolmong

Bolmong Koleksi Ribuan Pelaku Perjalanan, OTG 4, ODP 4, dan PDP 1 Orang

BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan pencegahan terkait merebaknya virus corona atau Covid-19, yang kini melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa langkah diambil oleh Pemerintah Daerah, yakni melakukan pendataan notifikasi status Orang Dalam Pengawasan (ODP) , dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) serta jumlah orang yang memiliki riwayat perjalanan (ORP) dari daerah atau negara yang terjangkit virus Covid-19. 

Ironisnya, jumlah warga dari luar daerah Sulut yang masuk Bolmong cukup banyak. Data yang dihimpun Bolmora.Com dari Dinas Kesehatan Bolmong, Minggu (19/4/2020), ORP sudah mencapai angka 1.116, OTG 4, ODP 4, dan PDP 1 orang. Mereka berasal dari Jakarta, Jogjakarta, Makassar, hingga Manado.

“Sampai saat ini belum ada yang positif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bolmong melalui Bidang Pencegahan Penyakit Yusuf Detu.

Yusuf mengungkapkan, OTG sebanyak sebenyk 4 orang tersebut terdata karena sebelumnya pernah melakukan perjalanan, dan diduga terkontak langsung dengan orang yang positif Covid-19.

“Seperti beberapa orang kemarin yang menjalani rapid test. Meski hasilnya masih menujukan reaktif, tapi statusnya tetap OTG. Karena, yang menentukan adalah hasil swab test,” ungkap dia.

Menurutnya, Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan dan mengidentifikasi pelaku perjalanan. Ia pun meminta pelaku perjalanan untuk mengikuti anjuran pemerintah, dengan mengisolasi mandiri serta jujur kepada petugas kesehatan jika mengalami gejala. 

“Kita berharap adanya peran masyarakat yang membantu kinerja petugas kesehatan. Dengan koperatif dan mengikuti anjuran pemerintah, itu sudah memabntu,” jelas Detu.  

Sebelumnya, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, masa isolasi diperpanjang dari 14 menjadi 30 hari.

“Wabah virus makin menjadi-jadi, maka masa isolasi diperpanjang. Jadi, warga dari luar yang hendak masuk Bolmong harus didata, kemudian diisolasi selama 30 hari,” kata Yasti.

Dia memerintahkan aparat desa untuk mendata warga dari luar daerah. Pendataan terintegrasi dengan sistem pengamanan lingkungan.  

“Aparat desa segera data warga pendatang,” tegasnya.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button