Pemkab Bolmong Ajukan PSBB ke Kemenkes RI
BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) secara resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Pengajuan tersebut tertuang dalam surat Bupati Bolmong bernomor 360.Setdakab.BM/80/IV/2020.
Dalam surat tersebut dilampirkan data dan dokumen yang mengacu pada pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PPSB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease.
Ada tujuh poin yang diajukan Pemkab sebagai bahan pertimbangan.
Pertama peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian penyebaran kasus secara cepat, bukti terjadi transmisi lokal, ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Lalu ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan dan ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak dan aspek keamanan.
Surat tersebut ditandatangani Bupati Yasti Soeredjo Mokoagow.
Informasi yang dihimpun Bolmora.Com, baru Bolmong daerah di Sulut yang resmi mengajukan PSBB ke pusat.
(Agung)



