Bolmong

Wacana PSBB Terus Menguat, Notifikasi ORP Capai 829

BOLMORA.COM, BOLMONG – Wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggema, pasca meninggalnya pasien bertatus PDP asal daerah tersebut.

Pasien tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Desa Mopuya, Jumat (10/2/2020) pekan kemarin. Selain faktor tersebut, wacana PSBB menguat juga karena warga luar Bolmong semakin banyak yang masuk.

Data Dinkes Bolmong, jumlah notifikasi pelaku orang riwayat perjalanan atau ORP mencapai 829 orang. Kebanyakan dari Jakarta, Jogjakarta, dan Makassar.

Diketahui, keputusan Pemkab Bolmong yang tertuang dalam surat edaran Bupati Bolmong adalah membatasi perlintasan orang dan kendaraan lewat pos di perbatasan Bolmong dan Minsel. Namun, isi surat edaran tersebut tidak disetujui Kapolres Bolmong AKBP. Indra Pramana, S.I.K.

Indra minta Pemkab mengajukan izin PSBB, karena beranggapan pembatasan tersebut mirip PSBB. Akhirnya, yang terjadi di pos hanyalah pemeriksaan kesehatan, dan semua kendaraan disilahkan masuk.

“Kalau sudah begini harusnya tutup saja perbatasan,” kata Hasan, seorang warga Lolak.

Hasan menilai, pemeriksaan kesehatan yang berlaku tidak efektif mencegah masuknya virus corona di Bolmong.

Menurutnya, orang tanpa gejala (OTG) tidak bisa terdeteksi dalam pemeriksaan itu.

“Sekarang ada yang sebelumnya OTG, tapi nyatanya positif,” ujarnya.

Yohannes Patty, salah satu warga mengaku mendukung upaya Pemkab Bolmong untuk membatasi perlintasan orang dan kendaraan.

“Dalam kondisi seperti ini bagusnya pembatasan, seperti skema yang dirancang Pemkab, kalau perlu lockdown saja,” kata dia.

Di dunia maya tuntutan agar BMR lckdown juga menguat. Netizen mendukung skema upaya pembatasan perlintasan orang dan kendaraan oleh Pemkab Bolmong.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bolmong Parman Ginano, selaku juru bicara Pemkab memberi penjelasan tentang kebijakan pembatasan perlintasan orang dan kendaraan. Kebijakan tersebut tertera dalam surat edaran Bupati Bolmong.

“Kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan edaran menteri perhubungan. Karena, kita tidak batasi logistik. Orang masuk dan keluar juga boleh, tapi dengan kriteria-kriteria. Yang kita larang adalah AKDP,” katanya.

Diakui, ada perbedaan tafsiran antara pihaknya dan Polres Bolmong terkait poin E surat edaran tersebut. Poin itu menyebut pelarangan keluar masuk kendaraan AKDP ke wilayah Bolmong.

“Mungkin ada perbedaan tafsiran. Karena di Bolmut ada penutupan kok dilarang. Di Bolmong hanya pembatasan saja,” ungkap Parman.

Sebut Parman, tak ada sesuatu yang mengarah pada PSBB di Bolmong. Tak ada toko atau pusat perbelanjaan yang ditutup.

“Yang ada hanya pembatasan,” kata dia.

Menurutnya, jika hanya pemeriksaan kesehatan saja dirasa tak efektif dan menguras tenaga, terutama bagi tenaga kesehatan.

Ia mengajak semua pihak duduk bersama untuk jernihkan persoalan. Karena tindakan yang diambil Pemkab semata adalah demi menyelamatkan rakyat Bolmong. Tindakan tersebut rasional dan tidak bertentangan dengan aturan.

“Manado sudah jadi daerah transmisi lolak, sedangkan orang terus saja masuk Bolmong. Kalau tak salah kemarin sudah 700-an orang,” sebut Parman.

Kepala Dinas Perhubungan Sugiarto Banteng menegaskan, pihaknya bakal menerapkan edaran Bupati secara tegas. 

Sebelumnya Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana menyatakan, hanya ada pemeriksaan kesehatan.

“Semua bisa lewat tapi harus periksa kesehatan,” cetus Indra.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button