CPNS Bolmong Tak Boleh Pindah Tugas dan Mundur Selama 10 Tahun
BOLMORA.COM, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun.
Ketentuan tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 atau Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.
“Apabila ke depan sebelum 10 tahun para CPNS mengajukan pemindahan untuk mengabdi di daerah lain, maka aka nada sanksi yang menanti bagi para CPNS tersebut dan jika tetap mengajukan pindah sebelum batas waktu tersebut, maka bisa dianggap menguncurkan diri dan diberhentikan sebagai PNS,” kata bupati bolmong saat sambuatan penyerahan SK CPNS di lantai dua kantor bupati, Senin (8/4/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), Umarudin Ambah mengungkapkan, CPNS yang dinyatakan lolos juga tidak diperbolehkan untuk meminta mutasi dan memundurkan diri dalam jangka waktu 10 tahun.
“Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan. Surat pernyataan untuk bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS,” jelas amba beberapa waktu lalu.
Ketentuan tersebut sesuai yang tertulis di Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:
“Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS,” ujarnya.
Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi tidak boleh mendaftar CPNS periode selanjutnya.
(agung)



