Serahkan SK CPNS, Yasti Sampaikan Lima Hal
BOLMORA.COM, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menyerahkan 218 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, di ruangan rapat lantai dua kantor bupati, Senin (8/4/2019).
Dalam sambutannya, bupati mengucapkan selamat bertugas, selamat berkarya dan selamat bergabung, serta memyampaikan beberapa hal berupa pesan kepada 218 CPNS yang telah menerima SK.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negera (ASN) harus menjai ASN yang bersih, kompeten dan melayani, sebab ASN adalah pelayan masyarakat atau abdi masyarakat yang baik.
“Saya berharap CPNS harus bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik dan melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab, lebih mengedepankan kewajiban dan tidak menuntut yang bukan haknya,” ujar Yasti.
Bupati juga mengungkapkan, ASN harus menerapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur, memelihara integritas dan wibawa sebagai seorang ASN, tingkatkan motivasi dan etos kerja serta meningkatkan kualitas moral dan keimanan.
“Perlu adik-adik ketahui, CPNS dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, dedikasi dan liyalitas terhadap Pemda,” ujarnya.
Lanjut, status ASN ataupun CPNS dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Saya meminta kepada adik-adik harus menjadi ASN yang siap melayani dengan setulus hati bukan malah dilayani serta harus bekerja dengan baik, menungkatkan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen APN-RB) Nomor 36 tahun 2018, telah diwajibkan kepada CPNS untuk membuat pernyataan di atas metrai untuk bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, sekurang kurangnya sepuluh tahun sejak TMT PNS.
“Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap memundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagain PNS, olehsebab itu cpns harus mematuhi ketentuan sesuai surat yang telah ditandatangani, serya tidak menjadikan Kabuoaten Bolmong sebagai batu loncatan untuk pindah kedaerah lain,”tegasnya.
Bupati juga menghimbau kepada CPNS untuk mengsukseskan pesta demokrasi pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif baik itu DPR-RI, DPD-RI sampai dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang jatuh pada 17 april nanti.
“Saya meminta kepada CPNS agar mengskseskan pesta demokrasi dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif dan mengunakan hakpilihnya dengan sebaik-baiknya serta jangan golput,”katanya.
(agung)



