Bupati Buka Sosialisasi Pamsimas 111 Tahun 2019
BOLMORA, BOLTIM – Kebutuhan pokok masyarakat pada air bersih dan kelayakan sanitasi harus clear dan clean pada tahun 2019, sebagaimana target pemerintah dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, saat membuka Sosialisasi Pamsimas III Tahun 2019, dan kick off meeting pemutakhiran dokumen strategi sanitasi kabupaten, Program Percepatan Sanitasi Pemukiman (PPSP) tahun 2018, bertempat di kantor Bupati Boltim, Kamis (26/4).
“Sesuai data yang ada, cakupan air bersih di Boltim baru 63,79 persen, dan sanitasi 58 persen. Pelaksanaan program penyediaan air minum dan sanitasi tahun 2017 itu baru ada 7 desa. Alhamdulillah, tahun 2018 ketambahan 12 desa, sehingga totalnya menjadi 19 desa,” ungkap Sehan.
Bupati dua periode ini menjelaskan, salah satu indikator suksesnya pembangunan di desa adalah masalah ketersediaan/kecukupan air bersih dan sanitasi, sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga disebutkan pelayanan air bersih dan sanitasi adalah urusan wajib pemerintah.
“Ini urusan wajib kita. Sangadi jangan selalu berpikir jalan kebun dan jalan rabat, yang utama itu air bersih dan sanitasi, MCK, saluran air terutama juga terhadap limbah rumah tangga, karena itu sumber kesehatan dan sumber kecerdasan kita,” tegasnya.
Lebih jauh bupati menyentil tentang pentingnya peran sangadi dan masyarakat dalam penanganan masalah ketersediaan air bersih dan sanitasi, karena jauh sebelumnya juga sudah dituangkan dalam program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yaitu perilaku hidup bersih dan sehat.
“Saya berharap pemerintah desa melakukan inovasi, sehingga masyarakat terlibat langsung pada penanganan ketersediaan air bersih dan pengolahan limbah. Jangan sampai itu menjadi sumber permasalahan,” imbuhnya.
Terkait penganggaran dalam penanganan kedua persoalan itu, Eyang apaan akrab bupati menjelaskan, tidak harus bertumpu pada Dana Alokasi Khusus (DAK), karena Alokasi Dana Desa (ADD) bisa digunakan untuk memperbaiki MCK dan saluran air.
“Kalau kita lakukan tahun ini, maka pada 2019 bisa 100 persen, seperti target Pemerintah Pusat pada RPJMN,” pungkasnya.(ayax vay)



