Panwaslu: Pemberian THR Sah-Sah Saja
BOLMORA, POLITIK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak melarang adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan dan menjelang lebaran nanti.
“Pemberian THR sah-sah saja, asalkan tidak disertai dengan logo-logo Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kotamobagu, serta adanya upaya untuk mengarahkan pemilih,” ungkap Ketua Panwaslu Musly Mokoginta, Kamis (5/4/2018), saat mennggelarRapat Koordinasi (Rakor) bersama tentang pengawasan pemilu bersama awak media di Hotel Sutanraja, siang tadi.
Meski demikian lanjut Musly, Panwaslu bersama jajaran terkait lainnya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti Money Politik dan akan terus mengawasi pembagian THR.
“Kita mempunyai cara tersendiri untuk mencari tahu sumber dana yang dibagikan. Dan nantinya, jika terbukti pembagian THR untuk mempengaruhi pemilih, maka tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Menurutnya, masalah pembagian THR sudah menjadi tradisi menjelang hari-hari besar keagamaan.
“Memang, neberapa orang setiap bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran selalu berbagi kelebihannya melalui paket lebaran, berupa Sembako dan THR berbentuk uang tunai. Dalam aturan juga memang hal ini tidak dilarang,” terang Musly.(me2t)



