Bolmong

Perusahaan yang Tidak Menerapkan UMP Akan Kena Sanksi

BOLMORA, BOLMONG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang belum memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan mengtakan, sampai saat ini sudah ada sebagian perusahaan yang menetapkan UMP ke karyawannya.

“Sebagian sudah menetapkan UMP, tapi masih ada sebagian yang belum. Itu juga dikarenakan tergantung modal dari pihak pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk penindakan, semua perusahaan yang belum menetapkan UMP akan ada sanksi tegas, berupa pencabutan izin dan penutupan usaha.

“Kalau ada laporan, maka akan kami tindak secara tegas lewat pencabutan izin hingga penutupan perusahaan itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk memantau semua perusahaan di Bolmong, akan dilihat dari tingkat investasinya. Akan tetapi, untuk semua wilayah di Bolmong ada juga yang memberikan hak karyawan melebihi UMP.

“Seperti PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Desa Solog, dan PT JRBM yang berada di wilayah Kecamatan Lolayan, sudah melebihi UMP,” ungkap Ramlah.(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button