Penunggak TGR Masih Diberi Kesempatan
BOLMORA, BOLMONG – Tenggat yang diberikan bagi para penunggak tuntutan ganti rugi (TGR) telah usai, pada Maret lalu. Kendati demikian, Pemkab Bolmong masih memberikan kesempatan bagi para penunggak untuk melakukan pelunasan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Rio Lombone menegaskan, Pemkab Bolmong telah mengupayakan untuk memberikan batas waktu, namun hingga batas tersebut berakhir, para penunggak TGR tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang milik negara tersebut.
“Upaya sudah ditempuh dengan memberikan tenggat waktu, tapi hingga kini tidak menunjukkan niat baik. Nantinya ini akan diserahkan ke aparat penegak huku untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, Senin (2/4).
Menurutnya, walaupun perlahan Pemkab sudah menyerahkan berkas para penunggak ke aparat penegak hukum, namun masih akan ada kesempatan bagi para penunggak untuk melakukan pelunasan.
“Intinya dilunasi, lebih cepat lebih baik. Kami akan terus melakukan press. BPK juga tak mau tahu, karena dari hasil pemeriksaan BPK, Bolmong di bawah terus. Intinya kalaupun sudah di tangan aparat penegak hukum, langsung dilunasi tak boleh lagi dicicil,” tegasnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Pemkab Bolmong telah membuat kesepakatan dengan pihak kepolisian terkait penanganan TGR. Jumlah keseluruhan TGR yang ada berjumlah Rp21,7 Miliar, sedangkan hingga saat ini pelunasannya baru pada angka 28 persen atau baru berjumlah Rp6’5 Miliar.(agung)



