Bolmut

Gaji Karyawan Tak Sesuai, DPRD Bolmut Akan Panggil PT Bukti Sion Baru

BOLMORA, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut akan kembali memanggil pihak perusahaan PT Bukit Suon Baru, untuk mempertanyakan ketidaksepahaman antara karyawan dan pihak perusahaan yang hingga saat ini tak berujung.

“Kita akan tidak lanjuti permasalahan ini, karena sampai sekarang masih belum ada penyelesaian,” kata Wakil Ketua DPRD Bolmut Arman Lumoto, belum lama ini.

Menurutnya, pemanggilan PT Bukit Sion Baru, bersama Disnakertrans dan perwakilan karyawan untuk menyamakan persepsi.

“Sebelumnya juga komisi I sudah melakukan hearing dengan pihak-pihak tersebut, namun belum mendapat titik terang terkait kesejahteraan karyawan. Jadi rencananya, dalam hearing nanti akan didengar apa yang menjadi harapan karyawan,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap agar nantinya pihak perusahaan dalam memberikan upah ke karyawan dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kepada Disnakertrans juga harusnya memperhatikan para karyawan yang ada di Bolmut, bukan memihak ke perusahaan,” tegas Lumoto.

Ditambahkan, dalam pemberian upah haruslah sesuai UMP dan harus tertuang dalam kontrak kerja sama.

“Kontrak kerja sama harus jelas, seperti pembayaran hak tunjangan hari raya (THR), hak upah lembur dan hak-hak lainnya sebagaimana tertuang dalam undang-undang (UU) ketenagakerjaan,” jelasnya.(gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button