Bolmut

Pemkab Bolmut Siap Tindak Lanjuti Program BSPS, DPKPP Mulai Lakukan Pendataan

BOLMORA, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut mulai menindaklanjuti Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diluncurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dikatakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bolmut Hidyata Panigoro, program pemerintah pusat ini untuk membantu warga yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan rendah.

“Untuk tahun 2017, Kabupaten Bolmut mendapat bantuan sebanyak 384 unit rumah yang diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan rendah,” ujar Hidayat, Rabu (12/4/2017).

Menururnya, bantuan tersebut akan disebar di tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Bintauna, Bolangitang Timur, dan Bolangitang Barat.

“Saat ini tim fasilitator sudah dalam tahap pendataan di lapangan. Nantinya, hasil pendataan akan disampaikan ke Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT), dalam hal ini Dirjen Bidang Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, untuk penetapan surat keputusan (SK),” jelas Hidayat.

Dia memastikan, Senin pekan depan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada warga penerima bantuan.

“Pelaksanaan sosialisasi  akan dilihat dari kondisi geografis warga penerima bantuan. Misalnya warga penerima yang ada di Bintauna, akan kita arahkan ke Kecamatan Bolangitang Timur, atau sebaliknya. Kita lakukan seperti itu karena kondisi anggaran yang terbatas. Pada intinya, dalam pelaksanaan program stimulan ini kita lebih memprioritaskan warga yang benar-benar membutuhkannya,” pungkas kadis sarat pengalaman ini.(gnm)

Adapun warga penerima BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki tanah namun belum memiliki rumah.
  3. Memiliki atau menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.
  4. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.
  5. Berpenghasilan sebanyak-banyaknya 30 persen di atas upah provinsi setempat.
  6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meninmgkatkan kualitas rumahnya.
  7. Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan BSPS.
  8. Bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS.

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button