Kotamobagu

Praktik Pungli Oknum Staf Kelurahaan Motoboi Kecil Berakhir Damai

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Praktik Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp75 ribu untuk pengurusan surat pindah oleh oknum Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Motoboi Kecil berinisial RP alias Rusniati, kepada Rohayati Makalalag (60) warga Kelurahan Motoboi Kecil, berakhir damai.

Hal tersebut terungkap setelah terjadi pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot), yang diwakili oleh Asisten I Setda Kota Kotamobagu Nasrun Gilalom, pihak korban yang diwakili oleh Gunawan Mongilong, dan pihak Kelurahan Motoboi Kecil.

“Ini hanya mis komunikasi antara saya dan ibu Rohayati. Uang tersebut merupakan biaya transport untuk pengurusan surat pindah dari pemerintah desa, dalam hal ini Desa Lolayan ke Lolak, dan ke Kota Kotamobagu. Begitu perihal ini menjadi pembicaraan, uang tersebut beserta berkasnya sudah saya kembalikan kemarin,” ungkap RP.

Menuturnya, ketika mengetahui hal tersebut, lurah langsung memerintahkannya untuk mengembalikan uang.

“Saya langsung dimarahi lurah, dan saya pun langsung mengembalikan berkas dan uang ibu Rohayati ke rumahnya, serta langsung meminta maaf kemarin siang,” jelasnya.

Gunawan Mongilong, selaku menantu dari Rohayati Makalalag juga menjelaskan bahwa pihak keluarga sendiri sudah memaafkan kejadian tersebut.

“Kemarin kita sudah bertemu dan sudah saling memaafkan. Uang beserta berkas juga sudah dikembalikan,” ungkap Gunawan.

Asisten l Nasrun Gilalom, saat pertemuan itu langsung menegaskan untuk segala macam pengurusan di kantor kelurahan dan desa tidak dipungut biaya.

“Setelah kami periksa ternyata ini adalah mis komunikasi. Seharusnya pihak kelurahan tidak boleh meminta biaya apapun, karena semua bentuk pengurusan apapun adalah gratis. Untuk kejadian ini, saya beri peringatan keras kepada ibu Rusniati. Kan masih ada keluarganya yang boleh mengurus berkas tersebut tidak perlu dari pihak kelurahan dan meminta biaya transportasi. Untung keluarga sudah memaafkan, jika belum pasti hal ini termasuk pungli dan akan kami proses,” ujar Nasrun.

Pihak Pemkot sendiri akan bertindak tegas setiap praktik pungli.

“Ini berlaku untuk semua desa/kelurahan. Jika ada masyarakat mendapatkan praktik pungli, segera laporkan dan pasti akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi sekarang ini sudah terbentuk tim Saber Pungli di Kota Kotamobagu. Jadi, jangan ragu untuk melaporkannya,” tegas Aki Rido sapaan akrab Nasrun Gilalom.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button