Tim Bogani Satya Haprabu Grebek Dua Lokasi Perjudian Sabung Ayam
BOLMORA, HUKRIM –Tim Bogani Satya Haprabu Polsek Urban Kotamobagu kembali menggrebek dua lokasi perjudian sabung ayam.
Tepat pukul 13:00 WITA, lokasi pertama yang digrebek adalah tempat sabung ayam di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Di situ, Tim Bogani berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor ayam dan tiga unit sepeda motor. Untuk para pelaku tidak ada satupun yang diamankan, karena berhasil melarikan diri.
Tidak berselang lama, Tim Bogani kembali mengrebek lokasi sabung ayam di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Timur. Penggrebekan tersebut mendapat perlawanan warga, dan hanya berhasil membawa barang bukti dua ekor ayam.
Kapolsek Urban Kotamobagu AKP Ruswan Buntuan mengatakan, sabung ayam adalah bentuk perjudian yang dilarang di negara ini.
“Kami turun ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat, tapi di Kelurahan Biga ada warga yang pro dan ada warga yang kontra terhadap judi sabung ayam tersebut. Padahal mereka tahu hal tersebut sangat dilarang, tapi rupanya ada juga yang melakukan perlawanan,” ujar Ruswan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil orang-orang yang terlibat judi tersebut.
“Data mereka sudah ada di tangan kami, bahkan lurah Biga pun akan saya panggil. Sebab, lokasi tempat sabung ayam di Kelurahan Biga tepat berada di tengah-tengah pemukiman, tapi ada indikasi pembiaran dari pemerintah setempat. Jadi, diperlukan adanya klarifikasi dari pihak kelurahan,” tegasnya.(me2t)



