Bangunan Diduga Gudang Penampungan Tabung LPG Milik PT Gemilang Prima Semesta Tak Berizin
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Sebuah bangunan yang menyerupai gudang penyimpanan tabung gas LPG milik PT Gemilang Prima Semesta di RT 07 Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan mendapat protes dari warga. Hal tersebut terungkap ketika media ini mendatangi lokasi bangunan tersebut, Rabu (26/4/2017).
“Kami warga di sini tidak setuju dengan pembangunan gudang ini, karena awalnya mereka menginformasikan kapada kami bahwa ini adalah bangunan untuk mess pegawai dan show room,” ungkap Nurlawati Gonibala, warga RT 07 Motoboi Kecil.
Senada dengan Nurlawati, Eddy yang juga merupakan warga di sekitar bangunan tersebut juga menerangkan bahwa di sekitar tempat tersebut terdapat empat tempat pengasapan kopra.
“Kami sangat khawatir, apalagi gudang ini berada di lingkungan pemukiman penduduk. Setelah kami protes, mereka (pihak perusahaan-red) mencoba membujuk kami dengan berbagai cara agar mau menandatangani izin (HO), tapi kami dapati malah warga yang tinggal jauh dari bangunan ini yang tanda tangan,” beber Eddy.
Di lain pihak, lurah Motoboi Kecil Djahidin Kokoba mengatakan, protes warga tersebut dia coba mediasi dengan pihak perusahaan.
“Pada tiga minggu yang lalu kami diundang oleh pihak perusahaan untuk bertemu di kafe Bagus, tapi pada pertemuan tersebut tidak mendapat titik temu. Jadi, saya memberikan kesempatan selama satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan itu. Sayapun sempat protes ke pihak perusahaan karena merasa tertipu. Awalnya, mereka melapor ke kelurahan untuk membangun mess karyawan, tapi setelah bangunan berdiri dan mendapat protes dari warga, saya pun langsung turun melihat, dan mendapati bangunan tersebut ternyata berbentuk sebuah gudang,” jelas Djahidin.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kotamobagu melalui Sekretaris Fiko Mokodompit, ketika dikonfirmasikan mengenai perizinan bangunan tersebut menjelaskan bahwa belum ada pengurusan segala perizinan untuk bangunan itu.
“Kami belum menerima pengajuan perizinan. Untuk mengurus izin pun harus menggunakan rekomendasi dari kelurahan, dan sampai sekarang kami belum menerimanya,” kata Fiko.
Ko’ Anyan, selaku pihak perpanjangan tangan pihak PT Gemilang Prima Semesta, ketika dihubungi melalui telepon seluler 0813564XXXXX tidak menjawab, meski dalam keadaan aktif. Pun dmikian ketika di SMS, tidak membalas sampai berita ini dipublis.(me2t)



