MKE Pemkot Kotamobagu Sidang ASN Indisipliner
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Mahkamah Kode Etik (MKE) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Jumat (21/4/2017), menggelar sidang tahap kedua kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial NP alias Via.
“ASN tersebut awalnya bertugas di Dinas Kesehatan, tapi ditarik ke BKPP. Sidang indisipliner kepadanya dikarenakan dia tidak pernah masuk kerja, dan ini sudah sidang tahap kedua,” ungkap Asisten III Setdakot Kotamobagu Adnan Massinae.
Menurutnya, pada sidang pertama yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan MKE.
“Pada sidang kedua ini langsung pada keputusan. Pihak MKE menjatuhkan hukuman indisipliner, yaitu penurunan pangkat. Jika masih terjadi kembali, maka MKE akan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan,” tegas Adnan.(me2t)



