Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bahas Perda RDTR dan RTRW

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017, di Aula kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Selasa (18/4/2017).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang tersebut, dihadiri jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait, para camat dan konsultan RDTR.

“Rapat ini bertujuan untuk mensingkronkan rencana-rencana pembangunan di Kota Kotamobagu ke depan,” ujar Tahlis.

Menurutnya, wilayah Kota Kotamobagu sudah di bagi-bagi per desa/kelurahan untuk setiap pembangunan, perkebunan, pertanian, kawasan resapan air, pergudangan, pabrik dan lain sebagainya.

“Di dalam RDTR dan RTRW sudah dipetakan per desa/kelurahan untuk misalnya pembangunan kawasan perumahan, pendidikan, kesehatan, pertokoan, perkantoran dan lain sebagainya. Jika ingin membangun sesuatu haruslah sesuai dengan RDTR dan RTRW. Sebab kalau tidak, bisa ada sanksi hukum dan denda sampai Rp500 juta,” jelas Tahlis.

Pemkot sendiri lanjutnya, membuka ruang untuk investasi-investasi yang akan masuk ke Kota Kotamobagu.

“Para investor yang akan masuk di Kota Kotamobagu diharapkan jika berinvestasi haruslah sesuai dengan RDTR dan RTRW Kota Kotamobagu. Apalagi di tahun 2017 ini merupakan tahun investasi. Kita membuka ruang untuk para investor agar dapat mengetahui RTRW dan RDTR Kota Kotamobagu. Jika sesuai, pasti kita langsung memberikan izin,” tutup papa Ain sapaan akrab manatan Sekda Bolsel itu.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button