Advertorial

DPRD Boltim Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2025-2030

BOLMORA.COM , ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 serta menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil pemilihan 27 November 2024 untuk periode 2025-2030.

Suasana rapat paripurna DPRD Boltim

Rapat yang berlangsung pada Sabtu (08/2/2025) sore di Ruang Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsudin Dama, didampingi Wakil Ketua Kevin Sumendap dan Meddy Lensun.

Ketua DPRD Samsudin Dama dalam pidatonya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini memiliki dua agenda utama. Pertama, pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025, dan kedua, pengesahan serta penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim untuk masa jabatan 2025-2030.

Foto bersama
“Pergantian kepala daerah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1), kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. ayat (2) huruf a :kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya, kemudian lebih lanjut ditegaskannya, bahwa Pasal 79 ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur, atau kepada Menteri melalui Gubernur untuk bupati/walikota dan wakilnya,”, Jelas Samsudin.

Ketua DPRD melanjutkan, keputusan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024. Putusan ini menetapkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024, dengan batas maksimal lima tahun masa jabatan.

“Bupati Boltim Dr. Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo, SE, MM, yang menjabat sejak 2021, telah diangkat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-374 Tahun 2021 yang diteken pada 24 Februari 2021. Pelantikan mereka berlangsung pada 26 Februari 2021 sebagai hasil Pilkada serentak tahun 2020. Dengan demikian, masa jabatan keduanya berakhir pada tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Selain pengumuman pemberhentian kepala daerah, rapat paripurna ini juga mengesahkan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim periode 2025-2030,”, Terang Samsudin.

Dirinya menambahkan, proses penetapan ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu saya akan umumkan pada rapat paripurna ini bahwa bupati dan wakil bupati bolaang mongondow timur masa jabatan 2021-2025 yaitu atas nama saudara dr. Sam Sachrul Mamonto sebagai bupati bolaang mongondow timur dan saudara Oskar Manoppo, SE., MM sebagai wakil bupati bolaang mongondow timur masa jabatannya berakhir pada tanggal dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih,” ucap Ketua DPRD.

Rapat paripurna DPRD ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto, Bupati dan Wakil terpilih Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku, anggota DPRD, Perwakilan DPR Provinsi Sulut, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa, Perwakilan Kapolres Boltim, Komisioner KPU Sulut, KPU dan Bawaslu Boltim.
(ADVE/RG)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button