PT KSM “Kebal Hukum”, APH Diduga Tak Bernyali Tertibkan Aktivitasnya di Garini Buyat

BOLMORA.COM , BOLTIM – Aktivitas perusahaan tak berizin yang mengatasnamakan PT Kutai Surya Mining di blok Garini yang berada di wilayah administrasi Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara terus berlanjut.
Berbeda dari penambang lokal yang masih mengandalkan cara tradisional, aktivitas PT Kutai Surya Mining yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 503/DPMPTSPD/136/IV/2019 ini, mengoperasikan tambang dengan teknologi modern. Beberapa alat berat jenis Ekskavator besar mengeruk material tanah dan batuan yang mengandung emas dalam jumlah masif, kemudian diproses menggunakan sistem siram menggunakan Sianida di bak raksasa Leach Pad.
Anehnya, PETI tersebut seakan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dirinya meminta agar APH jangan tebang pilih terkait persoalan penegakan hukum di Kabupaten Boltim.
“Ini saatnya melihat ketegasan Kapolres Boltim yang baru saja dilantik. Untuk pelanggaran hukum jangan pilih kasih,” Ungkap Ivan.
Sementara itu, Pjs Sangadi Buyat Barat Chintya Modeong mengatakan, PT KSM melapor ke pemerintah desa hanya untuk membuat jalan usaha tani.
“Mereka datang berdasarkan surat persetujuan dari Pemerintah daerah ( Pemda) Boltim untuk melakukan pembangunan jalan usaha tani, tapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, tidak masuk atau melewati Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas, serta tidak merusak Daerah Aliran Sungai. Dalam surat itu tidak membahas soal pertambangan,” Jelas Chintya.
Dirinya menambahkan, persoalan aktivitas PT KSM di Garini saat ini diserahkan kepada pihak terkait.
“Ini bukan ranah kami, ada pihak lain yang memiliki kewenangan. Kami juga sudah melakukan pemanggilan kepada PT KSM tapi terkait kerusakan Jalan Beton di Perkebunan Ilantat yang sering dilalui oleh Alat berat dan kendaraan mereka,” Tutup Chintya.
(RG)
.