Nasional

Sengketa Lahan Tambang di Desa Dopalak Kembali Meruncing, Surat Keputusan Camat Dinilai Tidak Adil

BOLMORA.COM, BUOL — Menindaklanjuti permasalahan sengketa lubang tambang emas yang terletak di Desa Dopalak Kecamatan Paleleh wilayah Gunung Polonggo (Batu Seratus), pihak kecamatan paleleh akhirnya menerbitkan kesimpulan perkara perdata melalui hasil musyawarah yang dituangkan dalam surat keputusan yang bernomor: 300/83.18/Trantib.2021.

Ironisnya, keputusan Camat Paleleh Lukman,S.Pt dinilai tidak adil. Pasalnya dalam surat tersebut hanya mencantumkan nama istri oknum aparat yang diduga tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah, atas akses Pantongan III yang disengketakan dalam pengambilan keputusan.

“Mengapa Camat tidak melibatkan salah satu pihak yang bersengketa dalam musyawarah?, ” ketus Ningsi Langita, (pemilik lubang yang bersengketa).

Ningsi mengaku, keputusan camat tidak memuaskan pihaknya, sementara perintis akses jalan pantongan III yang sah bukanlah pihak yang dimenangkan atas dasar keputusan sepihak dari kecamatan.

Sementara itu, Rachman yang mendampingi pihak Ningsi Langita dalam proses penyelesaian sengketa ini menyebut Camat Paleleh tidak bijaksana dalam proses pengambilan keputusan, apalagi tidak melibatkan pemerintah Desa Dopalak dalam menerbitkan kesimpulan.

Skenario dari terbitnya Surat dari Kecamatan ini akhirnya semakin mengerucut, sehingga Pemerintah Desa Dopalak menginisiasi kisruh sengketa ini berdasarkan asas Musyawarah dan Kearifan Lokal.

Dikabarkan, dari hasil musyawarah desa yang juga dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, camat paleleh tetap bersikukuh pada surat keputusan yang diterbitkan sepihak meskipun sudah jelas merugikan pihak lain.

Pada hari yang bersamaan, Selasa (09/03/2021), Pemerintah Desa Dopalak menggelar Musyawarah untuk meluruskan sengketa yang belum menemukan titik temu permasalahan, sesuai arahan dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.

“Proses musyawarah lanjutan yang sedianya akan dilaksanakan pada esok hari (Rabu 10/03/2021), diagendakan oleh Pemerintah Desa Dopalak, akan mengundang seluruh pihak yang bersengketa serta menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pemilik sah akses jalan yang disengketakan, “jelas Umar Munggeli, Kades Dopalak kepada media ini Selasa (09/03/2021).

Ditemui di Kantor Kecamatan, Camat Paleleh Lukman S.Pt, kepada media ini hanya memberikan jawaban sekenanya, seolah tidak perlu mencabut surat yang sudah diterbitkan tanpa azas musyawarah.

“Kalau saya cabut surat itu, sama saja seperti saya menjilat ludah saya sendiri, ” singkatnya, saat dikonfirmasi Bolmora.com diruang kerjanya, Selasa (09/03/2021).

Camat bahkan tanpa merasa terbebani mengatakan bila dirinya hanya menerbitkan surat keputusan berdasarkan laporan, dan akan lepas tangan jika ada komplain dari pihak lain.

“Saya sudah lepas tangan dengan masalah ini, silahkan lanjutkan permasalahan ini di musyawarah desa, ” ujar pak camat lagi.

Menurut Rahman, pernyataan camat yang dinilai tidak bijaksana ini otomatis mengabaikan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan.

“Karena camat yang memutuskan tanpa musyawarah, berarti camat juga yang bertanggung jawab jika terjadi konflik akibat keputusannya yang hanya sepihak itu, “tandas Rahman.

(Irfan)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button